freightsight
Jumat, 26 April 2024

PENGIRIMAN LAUT

Beberapa Kapal Kargo Diketahui “Menghilang” Saat Mendekati Perairan China

2 Desember 2021

|

Penulis :

Tim FreightSight

Kapal kargo perairan china

sending-stork-loading-pier © hunt-er via Pixabay

• Beberapa minggu ke belakang diketahui ada sejumlah kapal kargo yang menghilang secara misterius ketika mendekati perairan China.

• Mulai tanggal 1 November lalu, China memang memberlakukan undang-undang perlindungan informasi pribadi (RIPL) yang baru. Yang mana aturan ini berisi tentang seputar tata kelola data yang komprehensif di China.

Beberapa minggu kebelakang diketahui ada sejumlah kapal kargo yang menghilang secara misterius ketika mendekati perairan China. Diprediksi bahwa alat-alat pelacakan telah gagal menemukan atau mendeteksi keberadaan kapal-kapal tersebut ketika memasuki wilayah China.

Berdasarkan berita yang diterbitkan oleh Eurasian Times, di Hongkong pada 26/11/2021, telah terjadi penurunan pelayaran pada akhir bulan Oktober lalu secara signifikan. Adanya tren ini tentunya menjadi satu hal yang cukup mengkhawatirkan karena baru-baru ini China memang memberlakukan aturan baru terkait privasi data per tanggal 1 November 2021 lalu.

Seharusnya, kapal-kapal yang berlayar di seluruh dunia, keberadaannya bisa dilacak melalui bantuan sistem identifikasi otomatis (AIS) yang mengirimkan data posisi kecepatan, arah, dan nama kapal melalui radio atau satelit.

Akan tetapi, berdasarkan pernyataan platform data pelayaran vessels value, diketahui ada penurunan jumlah total sinyal di perairan China pada awal bulan ini, yang mana penurunan ini bahkan sampai 90 persen.

“Kami menyaksikan penurunan industri sinyal AIS terestrial di China saat ini,” terang Kepala Analis Perdagangan Vessels Value Charlotte Cook.

Bisa jadi, meningkatnya penarikan diri China dari dunia, pun berkurangnya kepercayaan negara itu atas pengaruh asing, jadi alasan tren tak biasa ini.

Mulai tanggal 1 November lalu, China memang memberlakukan Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi (RIPL) yang baru. Yang mana aturan ini berisi tentang seputar tata kelola data yang komprehensif di China. Dengan mulai diberlakukannya aturan baru ini, maka tiap-tiap pihak yang ingin mengirimkan data pribadi ke luar, maka mereka harus lebih mendapatkan izin dari China.

Penerapan aturan baru ini tentunya berkaitan dengan masalah keamanan nasional pemerintah dan didasarkan pada UU keamanan siber dan data yang mereka miliki.