freightsight
Jumat, 22 November 2024

INFO INDUSTRI

Larangan Ekspor Pada 171 Perusahan Batu Bara Telah Resmi Dicabut oleh Kementerian ESDM

31 Januari 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Ekspor batu bara

• Kementerian ESDM telah resmi mencabut larangan ekspor pada 171 perusahaan batu bara yang telah memenuhi DMO.

• Kementerian ESDM juga akan mengevaluasi pemenuhan DMO setiap bulan dan memberikan sanksi pada perusahaan yang terbukti melanggar.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menabur larangan ekspor pada sejumlah 171 perusahan batu bara setelah memenuhi ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) dengan sejumlah pertimbangan lain.

Irwandy Arif selaku Staf khusus Menteri ESDM Bidang percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara mengatakan bahwa pencabutan larangan ekspor telah resmi diterbitkan pada 139 perusahaan sejak 20 Januari 2022. Selain itu, ada juga 32 perusahan lainnya yang diberi izin ekspor batu bara sejak tanggal 26 Januari 2022.

“Pencabutan larangan ekspor bertahap bagi kapal asing bermuatan batu bara dengan mempertimbangkan keamanan kapal dan pemenuhan perusahaan tambang,” ujar dalam special dialogue IDX Channel, Kamis (27/1/2022).

Ada 75 kapal berasal dari ratusan perusahan tambang yang telah mencapai DMO lebih besar atau dari 100 persen, serta 12 kapal lainnya dari perusahaan yang telah memenuhi DMO masih kurang dari 100 persen. Mereka juga memastikan akan memenuhi kewajiban, baik membayar sanksi denda maupun kompensasi.

Sementara itu, sembilan kapal lainnya yang memuat batu bara dari perusahasn trader pengangkutan dan penjual. Sebagian perusahaan juga telah memenuhi DMO yang ditetapkan oleh pemerintah. Lalu, sisanya telah bersedia membayar denda maupun kompensasi.

Beliau pun memaparkan pemerintah harus terus menjaga keseimbangan batu bara antara kebutuhan dalam negeri dan ekspor. Namun, satu hal perlu digaris bawah komoditas tersebut diutamakan hanya untuk pemenuhan dalam negeri saja. Kewajiban DMO bagi setiap pemegang izin usaha perdangangan batu bara wajib dipenuhi dan menjadi syarat penting bagi pelaku usaha untuk dapat melakukan kegiatan ekspor. Di tengah harga batu bara yang bagus, pelaku usaha tetap memprioritaskan DMO supaya kegiatan ekspor tetap terjaga dan tidak ada pihak yang dirugikan.

Kementerian ESDM juga akan mengevaluasi terhadap pemenuhan DMO setiap bulan. Jika ada perusahaan terbukti melanggar, akan diberikan saksi yang telah ditentukan pemerintah. Ridwan Djamaludin selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM menegaskan ekspor ditutup hingga 31 Januari 2022.

Sementara itu, dalam pelanggaran tersebut pemerintah telah memberikan direksi pada beberapa perusahaan yang telah membeli atau membayar hak batu bara di atas kapal. Mereka juga telah memenuhi DMO dan yang lainnya bersedia membayar.

Beliau juga telah menandatangani pelepasan 42 kapal yang telah memenuhi kewajibannya, sehingga secara umum telah menjaga keseimbangan dengan cukup baik.

Selain itu, pemerintah juga membidik produksi batu bara hingga 663 ton beserta 166 ton untuk domestik, 497 ton sisanya untuk kebutuhan ekspor.