freightsight
Kamis, 21 November 2024

REGULASI

Yusril Ihza Mahendra Gugat Aturan Larangan Ekspor Benih Lobster!

26 Oktober 2021

|

Penulis :

Tim FreightSight

Lobster di atas piring dengan lemon

Lobster on the plate © David Todd McCarty via Unsp...

Menyoal larangan ekspor benih lobster, seorang pengacara senior Yusril Ihza Mahendra, mengajukan permohonan Judicial Review (JR) atau uji materi. Selian itu, ia juga meminta pihak mahkamah agung untuk melakukan pembatalan atas larangan ekspor benih lobster tersebut.

Yusril dan para Advokat Ihza and Ihza Law Firm, telah mengajukan JR sebagai kuasa hukum pt Kreasi Bahari mandiri dan beberapa petani kecil di nusa tenggara barat. Hal ini sebagainya yang tertulis, dan telah diterima di Jakarta, Senin (18/10/2021).

Hal ini dilakukan oleh mereka karena menurut mereka, larangan ekspor tidak berwenang dilakukan oleh pihak menteri kelautan dan perikanan, bahkan jika yang diekspor tersebut adalah benih lobster.

“Kewenangan melarang ekspor ikan, termasuk benih lobster, sebelumnya memang menjadi kewenangan menteri KP berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 45 tahun 2009 Tentang Perubahan UU No.31 tahun 2004 Tentang Perikanan,” ujar Yusril.

Namun, bersamaan dengan berlakunya UU Nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja yang juga dikenal dengan nama omnibus law, maka kewenangan yang disebutkan tersebut telah dicabut dan telah diambil alih secara langsung oleh presiden.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021, demi melaksanakan Omnibus Law, Presiden telah secara langsung melakukan pengaturan sendiri mengenai barang dan jasa apa saja yang boleh diimpor dan diekspor.
Presiden Joko Widodo, melalui PP Nomor 29 tahun 2021 tersebut telah mendelegasikan kewenangannya pada Menteri Perdagangan untuk melakukan pengaturan lebih jauh mengenai jenis-jenis barang dan jasa apa saja yang boleh ataupun tidak untuk diekspor dan diimpor.

Dengan peraturan yang ada tersebut, maka Yusril mengatakan bahwa saat ini menteri perikanan tentunya tidak memiliki hak pelarangan ekspor benih lobster, dan apa yang mereka lakukan tersebut adalah sebagai wujud tindan di luar kewenangan. Tindakan di luar kewenangan yang mereka lakukan ini, tentunya akan memicu terjadinya ketidakpastian hukum.

“Jadi, jelas kiranya bahwa larangan ekspor benih lobster ini adalah aturan yang mengada-ada,” ujar Yusril.