freightsight
Jumat, 22 November 2024

REGULASI

Disetujui jadi UU, Tarif Ekspor Indonesia ke Beberapa Negara Berikut menjadi 0

1 September 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Tarif Ekspor

Ilustrasi Ekspor via antarafoto

Mendag menyampaikan DPR RI menyetujui ratifikasi dua perjanjian dagang internasional menjadi UU.

Adanya perjanjian disahkan tersebut, akan mempermudah masuknya barang-barang dalam negeri ke negara dagang tanpa adanya pajak.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan DPR RI sudah menyetujui ratifikasi dua perjanjian dagang internasional menjadi Undang-undang (UU). Di mana Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Comprehensive Economic Partnership/RCEP) serta perjanjian Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA).

"Saya mengucapkan terima kasih tadi di rapat paripurna pak ketua sudah memimpin dan menyetujui ratifikasi perjanjian Indonesia Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA). Itu penting sekali karena kita akan menjadi keketuaan ASEAN. Dan tentu itu akan sangat memudahkan kita karena selama ini Indonesia itu barang-barang apa saja kan sudah masuk. Tapi kita kalau keluar, sulit," ujar Mendag saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (30/8/2022).

Menurut beliau dengan adanya perjanjian yang telah disahkan tersebut, tentu saja akan mempermudah masuknya barang-barang dalam negeri ke negara dagang tanpa adanya pajak, alias nol persen. Bukan hanya itu, beliau juga menyampaikan Indonesia dengan United Arab Emirates tentu telah menyepakati perjanjian Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUAE-CEPA).

Hanya saja, untuk perjanjian dagang ini memang masih menunggu ratifikasi oleh DPR. Jika perjanjian ini telah disahkan, tentu saja Indonesia akan sangat mudah mengirim barang ke Afrika, Timur Tengah, Asia Tengah dan Eropa Timur dengan tarif pajak nol persen.

Karena sebagaimana telah diketahui sebelum adanya perjanjian ini, tarif dikenakan Indonesia untuk bisa sampai ke negara-negara tersebut 25%. Bukan hanya itu, kemendag juga mengatakan ada satu lagi yang sangat strategis yaitu Indonesia-United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUAE-CEPA). Adapun perjanjian UAE dapat menjadi hub RI dengan Singapura.

"Kita bisa ke Afrika, Timur Tengah, Asia Tengah, dan Eropa Timur dengan pajaknya itu nol. Sekarang ke Afrika rata-rata pajaknya 25%, jadi kalau misalnya kita kirim batik ke Afrika, pajaknya 25%. Tapi kalau dengan IUAE nanti ditandatangan dan kita sudah punya hubungan dengan negara itu, maka tarif ke kita nol," jelasnya.