freightsight
Jumat, 19 April 2024

INFO INDUSTRI

Perjanjian Dagang Sebabkan Bea Masuk Impor Terbatas

28 Januari 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Pengirman impor

Shipment via Pixabay

• Rata-rata hanya 10 persen besaran tarif bea masuk impor Indonesia menurut kementerian perdagangan.

• 70 persen komponen impor Indonesia tidak dikenai bea masuk karena tarifnya nol persen menurut Dirjen Bea dan
Cukai.

Kementerian Perdagangan menyebutkan besaran tarif bea masuk impor Indonesia rendah, rata-rata 10 persen. Pembebasan bea masuk lebih banyak diperuntukkan bagi bahan baku/penolong maupun modal yang mendukung produksi dalam negeri.

Djatmiko Bris Witjaksono selaku Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag mengatakan rata-rata bea masuk senilai 10 persen menandakan sebuah sinyal bahwa kegiatan impor menyeluruh bukan sepenuhnya sumber pendapatan negara.

“Hal itu yang menjadi kebijakan fiskal pemerintah untuk lebih mengandalkan penerimaan dan instrumen fiskal yang lain, yakni pajak,” ujar Djatmiko Bris Witjaksono, Selasa (25/1/2022).

Beliau jua menjelaskan sistem tarik bea masuk merupakan instrumen fiskal, tetapi juga berperan sebagai instrumen perdagangan jika dipakai untuk penerapan kebijakan pengamanan perdagangan.

Dari semua total nonmigas Indonesia, Djatmiko mencatat 90 persen adalah bahan baku/penolong dan modal. Dengan kata lain, impor dilakukan guna mendukung keperluan produktif serta mendukung kegiatan berorientasi ekspor. Selanjutnya, impor barang konsumsi berkisar di angka 10 persen.

Djatmiko memaparkan kembali menurutnya penurunan penerimaan dari sisi bea masuk impor diarahkan untuk hal yang lebih mendorong penerimaan, di antaranya dari sisi devisa hasil ekspor dan pajak usaha di sektor-sektor yang memanfaatkan fasilitas keringanan bea masuk.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat penerimaan negara dari bea masuk mencapai 38,89 triliun rupiah pada 2021, naik 19,87 persen dari penerimaan yang berjumlah 32,44 triliun rupiah pada 2020.

Kenaikan penerimaan ini justru lebih rendah dibanding total kenaikan impor nonmigas sepanjang 2021 yang berhasil mencapai 34,05 persen dari 127, 31 miliar dollar AS menjadi 170,67 miliar dollar AS.

Askolani selaku Dirjen Bea dan Cukai mengatakan 70 persen komponen impor Indonesia tidak dikenai bea masuk karena tarifnya nol persen. Otoritas kepabeanan hanya memungut bea masuk saja dari 30 persen dari total barang yang telah diimpor.

Sedangkan penerimaan realisasi bea dan cukai selama 2021, bea masuk justru menjadi penyumbang terbesar kedua setelah cukai yang mencapai 195,52 triliun rupiah. Sementara itu, sumbangan bea keluar senilai 34,57 triliun rupiah atau naik menjadi 708,21 persen dibandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya. Kenaikan harga komoditas turut memengaruhi kenaikan secara signifikan pada penerimaan dari bea keluar.

Askolani juga mengungkapkan apabila impor tinggi tentu bea masuk pun tinggi. Dengan catatan, jumlah impor 70 persen tarifnya nol persen sesuai penjanjian dagang dan hanya memungut 30 persen saja dari total impor.

Askolani juga mengemukakan optimalisasi penerimaan bea masuk memang cukup sulit, mengingat 30 persen total impor memiliki tarif bea masuk yang tidak terlalu tinggi, yakni 10 persen. Tarifnya satu persen, dua persen, sampai empat persen. Barang impor yang nilainya 30 persen inilah yang diawasi lebih optimal.