freightsight
Jumat, 19 April 2024

REGULASI

Ketua KPK Minta Pemda Jangan Persulit Investor Masuk Daerah

13 Februari 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Ketua KPK

Ketua KPK (Mi/Susanto) via mediaindonesia.com

• Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta Pemda tidak mempersulit investasi yang hendak masuk ke daerah.

**• KPK telah menyusun roadmap pemberantasan korupsi dari 2022-2045 dalam rangka 100 tahun Indonesia merdeka yakni pada 2045.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk tidak mempersulit regulasi investasi yang masuk ke berbagai daerah. Menurutnya, hal tersebut dapat menghambat laju pertumbuhan ekonomi daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Firli dalam diskusi peringatan hari pers nasional dengan tema Akselerasi Perekonomian Daerah untuk Memacu Pemulihan Ekonomi Nasional Pasca Pandemi Covid-19 yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada Selasa (8/2/2022).

Firli mengatakan, Pemda jangan mempersulit investasi yang hendak masuk ke daerah. Dia menilai bahwa investasi dapat mendorong perkembangan ekonomi dengan cukup signifikan. Terutama untuk ruang lingkup daerah yang secara keseluruhan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

"Pemda jangan mempersulit investor masuk ke daerah. dengan investasi daerah maka lapangan pekerjaan terbuka luas dan semakin banyak orang bekerja. pendapatan masyarakat akan meningkat dan hal ini mempengaruhi daya beli masyarakat juga nantinya," tutur Firli pada Selasa (08/2/2022).

Menurut Firli, ketika investasi dilakukan di daerah, maka akan terbuka lapangan kerja bagi masyarakat dan berdampak langsung pada turunnya angka pengangguran. Firli meyakini, bahwa tingkat kemiskinan pun akan berkurang dan daya beli masYarakat semakin tinggi.

"Investasi daerah bisa membuat Indonesia siap menyambut kedatangan periode emas 2045, masa setelah 100 tahun kemerdekaan. itu cita-cita bangsa," terangnya.

Selain berbicara pelonggaran regulasi terhadap investasi daerah, dalam diskusinya Firli juga mengungkapkan tingginya korupsi di ruang demokrasi. Dia menyatakan, bahwa korupsi masih banyak terjadi di lingkungan pemerintah, padahal seharusnya tidak ada lagi korupsi di era keterbukaan dan di tengah pertumbuhan ekonomi.

Menurutnya, perangkat regulasi dan penegak hukum sudah berkomitmen memberantas korupsi dengan upaya terbaik. Namun persoalannya, Indonesia belum mampu menjadi negara antikorupsi.

"Persoalannya, Indonesia belum mampu membangun budaya antikorupsi. Belum tumbuh pada penyelenggara negara dan anak-anak bangsa," sambungnya.

Sementara itu, KPK telah menyusun roadmap pemberantasan korupsi dari 2022-2045 dalam rangka 100 tahun Indonesia merdeka yakni pada 2045. "KPK tentu akan mengambil peranan penting dalam upaya pemberantasan korupsi," imbuhnya.