freightsight
Jumat, 22 November 2024

INFO INDUSTRI

Kendalikan Harga Minyak Goreng, Mendag Tekan Ekspor CPO

22 Maret 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

CPO Minyak Goreng

Mendag via Dok. Kemendag

• Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengusulkan untuk menekan keran ekspor minyak sawit mentah (CPO) dalam upaya stabilisasi harga minyak goreng.

Pemerintah terus mencari cara untuk menekan harga minyak goreng yang terus melambung. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengusulkan untuk menekan keran ekspor minyak sawit mentah (CPO) dalam upaya stabilisasi harga minyak goreng.

Pernyataan Mendag ini dilontarkan sebagai respons dari permintaan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menilai pemerintah harus mengambil langkah tegas untuk menjinakkan harga minyak goreng. Namun pilihan tersebut baru akan diambil jika harga normal tidak terbentuk dan minyak goreng tidak mampu memenuhi kebutuhan pasar.

"Jadi kalau harga minyak goreng bergerak di luar batas wajar, pemerintah baru akan mengeluarkan langkah yang ekstrem, yang mana kita semua tahu itu semua adalah dengan menghentikan ekspor," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam pertemuan rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI pada Kamis (17/3/2022).

Mendag memaparkan, harga keekonomian yang berlaku pada minyak goreng kemasan akan direncanakan bertahap hingga akhirnya menjadi Rp 20.000.

Syarat diberlakukannya kebijakan ini adalah harga minyak sawit mentah adalah Rp 15.700 per kilogram. Namun menurutnya, harga keekonomian tidak bisa tercapai dalam waktu dekat.

Adapun untuk menjamin ketersediaan minyak goreng di pasar RI, pemerintah telah mengkerek tarif terhadap batas atas Dana Pungutan (DP) ekspor menjadi US$ 1.500 per ton. Itu artinya , DP ekspor CPO maksimal akan menyentuh US$ 375 per ton. Sebelumnya, pungutan ekspor maksimum sebelumnya adalah US$ 175 per ton dengan batas atas sebesar US$ 1.000 per ton.

Sebagai informasi, skema perhitungan DP ekspor adalah US$ 55 untuk penjualan CPO senilai Us$ 750 per ton. Setiap kenaikan harga jual sebanyak US$ 50 per ton, DP akan ditambah sebesar US$ 20. Adapun, pelaku ekspor tetap akan dikenakan bea keluar senilai US$ 200 per ton. Dengan begitu, total dana yang harus disiapkan eksportir untuk mengirim CPO ke pasar ekspor saat ini menjadi US$ 575 per ton.

Lutfi menjelaskan, pemerintah akan mengantongi income sebesar US$ 7 miliar atau setara dengan RP 110 triliun jika total volume ekspor CPO berhasil mencapai 34 juta ton.

Mendag menambahkan, sebagian dana itu akan digunakan sebagai subsidi migor curah agar harga yang dibeli masyarakat kembali normal yaitu Rp 14.000 per liter. Dia mengatakan, harga keekonomian minyak goreng curah adalah Rp 18.000 dengan syarat harga CPO sebesar Rp 15.700 per kilogram. Dengan kata lain, subsidi untuk migor curah adalah Rp 4.000 per liter.

Seperti diketahui, total konsumsi minyak goreng curah RP adalah 2.4 juta ton per tahun atau setara 2.66 miliar per liter. Itu artinya total subsidi yang pemerintah harus keluarkan jika CPO seharga Rp 15.700 adalah Rp 10,66 triliun.

Lutfi menjelaskan, harus ada tiga kebijakan menteri untuk menerapkan aturan ini. Kemendag dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui beleid tersebut dan sudah menggelar pertemuan pada Jumat (18/3/2022).