freightsight
Jumat, 22 November 2024

INFO INDUSTRI

Kemendag Mulai Pacu Substitusi Impor Produk Elektronik

5 Maret 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Produk Elektronik

Produk Elektronik via Pixabay

• Kemendag kini telah mendukung penuh kebijakan substitusi impor produk elektronik yang ternyata juga menjadi program prioritas nasional menuju Indonesia 4.0.

• Kemendag akan mempermudah perizinan impor bagi angka pengenal impor (API).

Kementerian Perdagangan (Kemendag) kini telah mendukung penuh kebijakan substitusi impor produk elektronik yang ternyata juga menjadi program prioritas nasional menuju Indonesia 4.0.

Dalam mengendalikan barang impor rupanya Kemendag bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Koordinator bidang Perekonomian dan yang terkait, membuat suatu kebijakan substitusi impor.

Hal ini dilakukan demi mendorong pertumbuhan industri elektronik dan telematik sehingga bisa menekan impor pada barang-barang tersebut.

Moga Simatupang selaku Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah untuk bisa mendukung program ini.

“Langkah yang kita lakukan merupakan promosi cinta produk dalam negeri juga memberlakukan beberapa komoditas yang kita impor wajib memiliki laporan surveyor (LS) serta persetujuan impor (PI),” ungkap Moga dalam Ngobrol Tempo pada Rabu (2/3/2022).

Kemendag rupanya mewajibkan instrumen LS pada 95 produk tertentu yang termasuk mesin juga peralatan mekanis (HS 84) mesin dan perlengkapan elektris (HS 85). Di samping itu, produk mesin multifungsi (HS 84) seperti printer berwarna justru membutuhkan LS dan PI.

Dalam rangka mendukung sebuah substitusi impor 35 persen di 2022, Moga juga mengatakan bahwa Kemendag akan mempermudah perizinan impor bagi angka pengenal impor (API).

“Angka pengenal impor berlaku sebagai produsen itu kita percepat saja proses perizinan impornya sehingga substitusi impor bagi barang menjadi cepat untuk diproduksi serta cepat dipasarkan,” jelas Moga.

Daniel Suhardiman selaku Sekretaris Jenderal Gabungan Perusahaan Industri Elektronik dan Alat-alat Listrik Rumah Tangga Indonesia (Gabel) juga telah mengapresiasi adanya kewajiban PI karena terbukti sangat efektif. Menurut Daniel, beliau telah melihat dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 68/2020, PI yang saat itu memang diterapkan untuk pendingin ruangan menunjukkan hasil yang cukup baik.

“Setelah empat bulan diterapkan Permenag No. 68/2020 ternyata komposisi supply dari dalam negeri ini kian meningkat, dari 20 persen sekarang bisa jadi 30 persen, ini lah yang dinamakan dengan efektifitas PI,” tutur Daniel.

Daniel juga rupanya menjelaskan, efeknya yaitu beberapa merek utama justru mulai merelokasi pabriknya ke Indonesia seperti merek Panasonic juga Sharp.

Pada data tahun 2021, Indonesia masih melakukan impor dengan angka yang bisa dibilang cukup tinggi di bidang elektronik dan telematik yaitu sekitar 23 miliar dolar AS.

Beliau juga melanjutkan bahwa pelaku usaha tentu sangat membutuhkan dukungan dalam melaksanakan substitusi impor dengan adanya instrumen non-tariff barrier seperti standar nasional Indonesia (SNI), tingkat komponen dalam negeri (TKDN), dan PI.

Dukungan ini juga dinilai sebagai upaya mencegah agar barang-barang impor, terutama elektronik tidak mudah masuk ke pasar Indonesia.

Daniel juga mengatakan adanya beberapa instrumen non-tariff barrier seperti SNI, TKDN, lartas dalam bentuk PI dan satu lagi juga dari Kementerian ESDM telah menerapkan label hemat energi ini penting dalam menjaga barang impor sehingga tak mudah masuk Indonesia.

Kalau sampai melihat tingkat kompetisi barang, Daniel menilai produk Indonesia sudah sangat setara dengan produk dari negara lain di Asean, baik itu dari segi kualitas maupun harga. Daniel juga tidak memungkiri bila dibandingkan dengan Tiongkok, negara Asean terutama Indonesia tidak mampu melawan skala ekonomisnya yang lumayan besar melihat jumlah penduduknya yang berjumlah lebih dari satu miliar jiwa.