REGULASI
28 Maret 2023
|
Penulis :
Tim FreightSight
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan belum ada diskusi antar kementerian dan lembaga terkait mengenai wacana pembatasan pergerakan angkutan barang saat arus mudik dan balik Lebaran 2023.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan belum ada diskusi antar kementerian dan lembaga terkait mengenai wacana pembatasan pergerakan angkutan barang saat arus mudik dan balik Lebaran 2023. Kemenperin berharap kebijakan transportasi angkutan barang pada Lebaran 2023 ini berpedoman pada pengalaman tahun-tahun sebelumnya.
Direktur Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Heru Kustanto, mengatakan meski aturan angkutan logistik pada saat momen lebaran itu merupakan wewenang Kementerian Perhubungan (Kemenhub), tapi itu juga akan didiskusikan lagi bersama kementerian dan lembaga terkait lainnya.
"Itu pasti akan ada diskusi lebih lanjut dengan kementerian lembaga terkait sehingga industri juga tidak terganggu," ujarnya.
Menurutnya, peraturan pergerakan angkutan barang saat arus mudik dan balik Lebaran 2023 nanti harus berpedoman pada pengalaman pada lebaran tahun-tahun sebelumnya.
"Yang penting adalah sosialisasinya juga sehingga pelaku industri dapat mempersiapkan diri jauh-jauh hari sehingga tidak mengganggu aktivitas industrinya," katanya.
Karenanya, kata Heru, saat pembahasan antar kementerian dan lembaga terkait lainnya nanti, Kemenperin akan menyampaikan semua keberatan-keberatan dari industri terkait adanya wacana pembatasan pergerakan angkutan barang saat arus mudik dan balik Lebaran 2023.
"Keberatan-keberatan dari industri terkait pelarangan itu akan menjadi masukan yang nanti akan kami sampaikan pada rapat terkait hal ini. Untuk sementara, saat ini saya belum bisa memberikan penjelasan lebih rinci lagi," ucapnya.
Sebelumnya, Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Kasan, menyampaikan hal senada. Menurutnya, wacana kebijakan yang disampaikan Kemenhub terkait pelarangan angkutan Lebaran 2023 itu masih akan dirapatkan lagi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait.
"Kebijakan tersebut belum ada keputusan bulat dan masih akan dirapatkan lagi dengan kementerian lembaga terkait," katanya.
Kemendag juga meminta agar wacana pelarangan angkutan logistik lebaran 2023 mempertimbangkan berbagai hal seperti waktunya dan juga jenis barangnya. Hal itu bertujuan agar kebijakan itu nantinya tidak merugikan para pelaku usaha.
"Pelarangan terhadap angkutan logistik harus mempertimbangkan berbagai hal seperti waktunya dan juga jenis barangnya agar tidak merugikan pelaku usaha dan tidak menimbulkan dampak terhadap kenaikan harga barang tersebut. Jangan sampai terjadi kelangkaan bahan dan kenaikan harga bahan yang menjadi kebutuhan masyarakat, baik di saat mudik, lebaran, ataupun pasca lebaran," ujarnya.
Bagikan artikel ini:
ARTIKEL TERKAIT
TERPOPULER
18 Maret 2024
1 Maret 2024
2 Februari 2024
17 Januari 2024
3 Januari 2024
19 Desember 2023
6 Desember 2023
5 Desember 2023
4 Desember 2023
Selalu update dengan berita terbaru!
LAPORAN INDUSTRI
18 Maret 2024
1 Maret 2024
2 Februari 2024
Copyright 2021 © Freightsight. Kebijakan privasi