INFO INDUSTRI
12 Desember 2022
|
Penulis :
Tim FreightSight
Sebagai negara dengan penganut agama Islam terbesar di dunia, Indonesia menjadi target utama pasar produk halal dunia. Untuk itu, perlu melakukan repositioning agar bisa tampil sebagai pemimpin global di industri halal.
Ekonomi syariah telah menjadi salah satu agenda utama di banyak negara-negara dunia karena dianggap sebagai bagian inti dari kebijakan pemulihan ekonomi pasca pandemi. Di Indonesia, hal itu sejalan dengan kebijakan ekonomi syariah yang secara resmi dimulai sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Dalam acara Indonesia Halal Industry Awards yang digelar pada Jumat (9/12/2022), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menyebutkan ada beberapa momen penting yang harus dicatat sebagai milestone perkembangan ekonomi syariah.
Pertama, terbentuknya Bank Syariah Indonesia yang merupakan gabungan dari tiga bank syariah BUMN. Kedua, peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang. Ketiga, penguatan regulasi halal melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
“Selanjutnya penyelenggaraan IHYA untuk pertama kalinya oleh Kemenperin pada 2021 dan pada hari ini merupakan penyelenggaraan tahun kedua,” kata Airlangga Hartarto.
Ia juga menekankan, sebagai negara dengan penganut agama Islam terbesar di dunia, Indonesia menjadi target utama pasar produk halal dunia. Untuk itu, perlu melakukan repositioning agar bisa tampil sebagai pemimpin global di industri halal. The State of the Global Islamic Economy Report 2022 mencatat, pengeluaran umat muslim Indonesia untuk produk dan layanan halal mencapai US$ 184 miliar pada tahun 2022 dan diproyeksikan akan meningkat sebesar 14,96% pada tahun 2025 yaitu sebesar US$ 281,6 miliar atau 11,34% dari pengeluaran halal global.
“Meski demikian, patut disyukuri bersama bahwa Indonesia, secara agregat termasuk dalam kategori net exporter produk halal. Hal ini tercermin dari data Indonesia Halal Markets Report 2021/2022 yang menunjukkan bahwa pada tahun 2020 Indonesia mengekspor total US$ 46,7 miliar produk halal (makanan, fashion, farmasi, kosmetik) secara global, serta mampu mengimpor produk halal senilai US$ 14,5 miliar, atau surplus senilai US$ 32,2 miliar,” imbuh Airlangga.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, dalam upaya mendukung ekosistem pertumbuhan dan perkembangan industri halal nasional, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah memasukkan Pemberdayaan Industri Halal sebagai bagian dari Kebijakan Industri Nasional (KIN) yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden nomor 74 tahun 2022 tentang Kebijakan Industri Nasional tahun 2020 – 2024.
“Kami juga telah menambahkan Pemberdayaan Industri Halal dalam revisi Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional (RIPIN) tahun 2015-2035,” ujar Agus.
Bagikan artikel ini:
ARTIKEL TERKAIT
TERPOPULER
18 Maret 2024
1 Maret 2024
2 Februari 2024
17 Januari 2024
3 Januari 2024
19 Desember 2023
6 Desember 2023
5 Desember 2023
4 Desember 2023
Selalu update dengan berita terbaru!
LAPORAN INDUSTRI
18 Maret 2024
1 Maret 2024
2 Februari 2024
Copyright 2021 © Freightsight. Kebijakan privasi