freightsight
Minggu, 13 Oktober 2024

PENGIRIMAN LAUT

Kemenhub Tetapkan Alur Masuk Pelabuhan Kokas, Dukung Distribusi Tol Laut di Fak-Fak

25 Juli 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Kemenhub

Pelabuhan Kokas via mbsnews.id

Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq Direktorat Kenavigasian akan menetapkan Alur-pelayaran masuk pelabuhan Kokas di Kabupaten Fak-Fak Provinsi Papua Barat guna mendukung kelancaran distribusi barang tol laut di Pelabuhan Kokas.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq Direktorat Kenavigasian akan menetapkan Alur-pelayaran masuk pelabuhan Kokas di Kabupaten Fak-Fak Provinsi Papua Barat. Hal ini dilakukan guna mendukung kelancaran distribusi barang tol laut di Pelabuhan Kokas.

Secara geografis, letak Pelabuhan Kokas terletak di Kabupaten Fak-Fak Papua Barat. Saat ini Pelabuhan kokas dimanfaatkan salah satunya untuk menunjang pendistribusian barang kapal tol laut untuk wilayah Kabupaten Fak-Fak dan sekitarnya.

Kapal program tol laut yang telah resmi beroperasi di Pelabuhan Kokas diharapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat di Propinsi Papua Barat terutama Kabupaten Fak-Fak dan sekitarnya.

Direktur Kenavigasian, Hengki Angkasawan, mengatakan prioritas utama pemerintah dalam program rencana pembangunan fasilitas bagi kebutuhan masyarakat banyak salah satunya yaitu pembangunan pelabuhan.

Tujuannya untuk meningkatkan kegiatan ekonomi dan untuk menunjang kelancaran perdagangan antar pulau, serta perkembangan daerah sekitarnya.

"Pelabuhan Kokas memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung kelancaran distribusi barang tol laut di Propinsi Papua Barat terutama Kabupaten Fak-fak dan sekitarnya. Kehadiran tol laut juga menjadi perubahan pola distribusi barang yang selama ini telah berjalan menjadi lebih mudah di peroleh terutama bagi masyarakat di kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Manokwari Selatan," ucap Hengki sebagaimana dikutip pada Jumat (22/7/2022).

Menurutnya, posisi Pelabuhan Kokas terletak di Teluk Sekar sehingga aman dari kondisi gelombang ekstrim, namun dari segi kedalaman terdapat banyak kedangkalan yang dapat mengakibatkan terhambatnya distribusi barang.

"Selain itu, berdasarkan data eksisting yang ada, Pelabuhan Kokas memiliki pintu keluar masuk kapal yang sempit sehingga kapal-kapal yang akan sandar di Pelabuhan Kokas harus memerhatikan kondisi kedalaman dan pasang surut," terangnya.

Selanjutnya, Hengki juga mengatakan, untuk meningkatkan kelancaran arus barang maupun penumpang di Pelabuhan Kokas, maka penataan alur-pelayaran di Pelabuhan Kokas sudah selayaknya dilaksanakan untuk segera ditetapkan agar memeroleh alur pelayaran yang ideal dan memenuhi berbagai aspek kepentingan keselamatan dan kelancaran bernavigasi serta melindungi kelestarian lingkungan maritim.

Lebih jauh ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran, pemerintah mempunyai kewajiban untuk menetapkan koridor alur-pelayaran, menetapkan sistem rute, menetapkan tata cara berlalu lintas, dan menetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.

"Alur pelayaran ditetapkan oleh batas-batas yang ditentukan secara jelas berdasarkan koordinat geografis, serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran. Alur pelayaran juga dicantumkan dalam peta laut dan buku petunjuk pelayaran, serta diumumkan melalui maklumat pelayaran maupun berita pelaut Indonesia," ucapnya.

Hengki berharap, dengan adanya Keputusan Menteri Perhubungan tersebut ketertiban, kelancaran, serta keselamatan lalu-lintas pelayaran khususnya di perairan Pelabuhan Kokas dapat terwujud.