REGULASI
30 Agustus 2022
|
Penulis :
Tim FreightSight
Pengusaha feri swasta mendesak Kemenhub segera menangani permasalahan truk ODOL yang kerap memicu kecelakaan pada kapal.
Banyak kendaraan angkutan barang yang berukuran juga bermuatan lebih atau ODOL yang telah banyak menggunakan jasa angkutan penyeberangan.
Pengusaha feri swasta mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk segera menangani permasalahan truk muatan berlebih (over dimension over loading/ODOL) yang kerap memicu kecelakaan pada kapal.
Dalam hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) I 2022, pengusaha kapal feri sangat berharap Kemenhub untuk bisa lebih konsisten dan tegas dalam melaksanakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 103/2017 tentang Peraturan dan Pengendalian Kendaraan yang Mengangkut Jasa Angkutan Penyeberangan.
"Mengingat kejadian kecelakaan kapal disebabkan faktor terbesar mengangkut kendaraan over dimensi dan over load [ODOL]," demikian yang berhasil dikutip dari Hasil Rakernas I Gapasdap 2022 di Surakarta, Jumat (26/8/2022).
Gapasdap di sini pun juga mencatat saat ini masih saja banyak kendaraan angkutan barang yang berukuran juga bermuatan lebih atau ODOL yang telah banyak menggunakan jasa angkutan penyeberangan.
Untuk diketahui lebih lanjut bahwa kendaraan yang akan menggunakan jasa angkutan penyeberangan ini tidak boleh melebihi kapasitas dermaga, pasa sisi berat kendaraan dan muatan yang diangkut.
"Berat kendaraan beserta muatannya sebagaimana dimaksud pada ayat [1] tidak boleh melebihi kapasitas dermaga," demikian bunyi pasal 4 ayat 2 Permenhub No. 103/2017.
Adapun, Rakernas Gapasdap yang telah berlangsung sejak 23-24 Agustus 2022 di Surakarta itu menghasilkan sejumlah rekomendasi lain mulai dari soal kuota BBM subsidi angkutan penyeberangan hingga operasional angkutan.
Beberapa rekomendasi lain yang telah diberikan Gapasdap yaitua terkait dengan penambahan kuota BBM subsidi angkutan penyeberangan, kenaikan tarif penyeberangan dan penanganan terhadap sistem e-ticketing Ferizy milik PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Kemudian, pemisahan fungsi ASDP sebagai pengelola pelabuhan dan operator kapal, pengelolaan dermaga eksekutif yang lebih adil dan desakan kepada ASDP demi segera mengasuransikan semua dermaga yang ada di semua lintasan penyeberangan.
Bagikan artikel ini:
ARTIKEL TERKAIT
TERPOPULER
18 Maret 2024
1 Maret 2024
2 Februari 2024
17 Januari 2024
3 Januari 2024
19 Desember 2023
6 Desember 2023
5 Desember 2023
4 Desember 2023
Selalu update dengan berita terbaru!
LAPORAN INDUSTRI
18 Maret 2024
1 Maret 2024
2 Februari 2024
Copyright 2021 © Freightsight. Kebijakan privasi