freightsight
Jumat, 22 November 2024

PENGIRIMAN DARAT

Hal-Hal yang Wajib Dilakukan Pemerintah Sebelum Menerapkan Zero ODOL

16 Januari 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Truk odol

Odol via Antara

• Sebelum pemerintah menerapkan kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) maka mereka harus lebih dulu siap untuk mengantisipasi dampak yang mungkin akan hadir dari penerapan kebijakan tersebut.

• Salah satu contohnya adalah, kelas jalan yang harus dinaikan kapasitas dukungannya sehingga kendaraan-kendaraan yang memiliki dimensi besar bisa melalui jalan tersebut sehingga orang-orang akan cenderung tidak melanggar.

Sebelum pemerintah menerapkan kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) maka mereka harus lebih dulu siap untuk mengantisipasi dampak yang mungkin akan hadir dari penerapan kebijakan tersebut. Karena itu, pemerintah perlu untuk mempersiapkan informasi risiko tentang dampak tersebut.

Jika hal tersebut telah dilakukan maka bisa dipastikan pelaksanaan Zero ODOL akan bisa dilakukan tanpa adanya penolakan, entah dari masyarakat maupun industri yang kemungkinan terkena dampak.

Hal di atas disampaikan secara langsung oleh Suripno selaku Dosen Institut Transportasi. Ia memberikan tanggapan setelah mendapati adanya banyak penolakan yang dilakukan oleh berbagai pihak tentang rencana diterapkannya kebijakan Zero ODOL pada awal tahun 2023 nanti.

Karena itu, ia menilai bahwa pemerintah yang memiliki wewenang untuk memutuskan kebijakan Zero ODOL sebagaimana undang-undang yang berlaku adalah Presiden bukanlah Menteri Perhubungan.

Dalam kesempatan tersebut ia memberikan contoh tentang kebijakan apa yang harus diambil oleh Presiden terkait kebijakan ini, misalnya tentang keselamatan, menetapkan sasaran berapa banyak kejadian kecelakaan yang harus ditekan, dan berapa banyak korban yang harus dikurangi dalam kecelakaan.

“Jadi, masalah Zero ODOL ini bukan hanya terkait penegakan hukumnya saja, tapi juga dampaknya ke sektor lain dan masyarakat. Itu kan nanti Presiden juga yang akan menanggung dampaknya, makanya yang memutuskan juga harus Presiden, nggak bisa Menteri Perhubungan,” tegasnya.

Menurut penilaian Suripno, berdasarkan pasal 6 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah harus menetapkan sasaran dengan jelas, termasuk diantaranya adalah sasaran Zero ODOL. “Zero Odol sasarannya apa, itu harus jelas,” katanya.

Ia menyampaikan ada beberapa langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah sebelum akhirnya memutuskan untuk menerapkan kebijakan zero ODOL. Yang pertama adalah pemerintah wajib tahu dulu tentang informasi serta konsekuensi sebelum memutuskan waktu penetapan kebijakan.

Yang kedua, pihak pemerintah harus mengupayakan adanya insentif. Yang mana ini berarti apabila pelanggaran ingin ditekan maka pemerintah harus berupaya untuk mengkondisikan agar tidak terjadi pelanggaran.

“Dan itu bukan dengan melakukan penegakan hukum, tetapi dengan mempengaruhi perilaku seperti bagaimana memberi insentif kepada yang bekerja dengan efisien misalnya. Jika ada persyaratan kendaraan harus diperlebar, pemerintah butuh apa saja untuk menyiapkannya. Jadi, kebijakannya itu bukan kebijakan untuk menghukum, tapi mencegah orang jangan sampai melanggar. Itu yang harus dipikirkan pemerintah untuk mengatasi dampak tadi,” tukasnya.

Termasuk, menurut Suripno, pemerintah juga harus memikirkan cara bagaimana agar kebijakan Zero Odol ini tidak berdampak kepada masyarakat dengan adanya kenaikan harga barang. “Jadi, kebijakan Zero ODOL ini jangan nanti kerugian yang ditimbulkannya lebih banyak dibanding manfaatnya,” tandasnya.

Kemudian, hal ketiga adalah, melakukan pengubahan regulasi agar orang-orang tidak bisa melanggarnya. Salah satu contohnya adalah, kelas jalan yang harus dinaikan kapasitas dukungannya sehingga kendaraan-kendaraan yang memiliki dimensi besar bisa melalui jalan tersebut sehingga orang-orang akan cenderung tidak melanggar.

“Karena, meskipun kelas jalan setiap kendaraan sudah ditentukan, tapi kalau kelas jalan di ruas jalan itu tidak diubah maka tetap nggak boleh lewat di jalan. Itu berarti PP-nya harus direvisi. Harus dibedakan antara yang berlaku di kendaraan atau di ruas jalan,” katanya.