freightsight
Jumat, 19 April 2024

PENGIRIMAN DARAT

Kemenhub Perlu Masukan Terkait Larangan Truk ODOL di 2023

27 Januari 2023

|

Penulis :

Tim FreightSight

truk odol

via kompas.com

• Larangan ODOL segera dilakukan bertahap oleh Kemenhub tahun ini.
• Pelaksanaan Zero ODOL 2023 dilakukan bertahap mengingat pelaksanaan hukum tahun lalu terkendala beberapa hal.

Pemberlakukan kebijakan larangan truk sarat muatan atau over dimension over loading (ODOL) segera dilakukan bertahap oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun ini. Kemenhub mengingatkan kolaborasi lintas sektoral juga diperlukan supaya penanganan ODOL lebih optimal dan bisa dilaksanakan secara utuh di lapangan serta dengan risiko yang minimal.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih juga memerlukan masukan dan kritik dari para pemangku kepentingan terkait baik dari instansi pemerintah, kepolisian dan stakeholder terkait dalam menyusun tahapan kegiatan dan rencana aksi penanganan Zero ODOL yang dilaksanakan mulai 2023. Hendro memaparkan bahwa pelaksanaan Zero ODOL pada tahun 2023 perlu dilakukan secara bertahap mengingat pelaksanaan hukum pada tahun lalu yang terkendala beberapa hal.

Menurutnya, penerapan kebijakan ini juga tentu saja terkendala situasi sosial dan ekonomi seperti adanya kelangkaan minyak goreng awal tahun 2022 dan gejolak para pengemudi truk.

“Kebijakan ini perlu dilakukan pentahapan awal melalui pemantapan beberapa kegiatan sebelum dilaksanakan penegakan hukum yang lebih komperensif dan menyeluruh,” jelas Hendro dikutip dari keterangan resminya, Rabu (25/1/2023).

Hendro menuturkan bahwa pentahapan penanganan Zero ODOL meliputi sosialisasi dan edukasi, optimalisasi kinerja UPPKB, optimalisasi kinerja Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (KIR Kendaraan) dan penegakan hukum melalui penerapan sanksi peringatan dan tilang.

Selanjutnya, angkutan yang melakukan pelanggaran tata cara pemuatan membahayakan keselamatan segera ditindak dengan penangguhan perjalanan dan transfer muatan. Tahap selanjutnya yaitu penindakan sesuai peraturan perundangan berlaku.

“Pelaksanaan Zero ODOL 2023 akan memperhatikan situasi sesuai kebutuhan dan memperhatikan kondisi ekonomi, sosial dan politik di dalam negeri," katanya.
Dia melanjutkan bahwa fenomena pelanggaran ODOL dinilai merugikan pemerintah dan masyarakat baik terkait aspek keselamatan atau kerusakan jalan yang memicu peningkatan anggaran untuk pemeliharaan jalan nasional, jalan tol dan jalan provinsi dengan biaya yang tidak sedikit.

Selain itu, angkutan ODOL di sini pun juga membuat kerusakan sarana dan prasarana lainnya seperti kerusakan kapal penyeberangan dan jembatan. Hendro juga mengatakan bahwa kasus kecelakaan yang melibatkan truk ODOL atau kelebihan muatan dan dimensi juga sudah banyak terjadi, bahkan di antaranya bisa mengakibatkan banyak korban jiwa dan kerugian materiil tidak sedikit.

Di samping itu, Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Brigjen Ery Nursatari, menuturkan bahwa kebijakan Zero ODOL bisa terlaksana kalau ada kesinambungan dari berbagai pihak.

"Zero ODOL ini bisa terlaksana, tinggal tugas kita bersama, baik pengusahanya, pengemudinya kemudian dari sektor ekonomi juga kita harus berkesinambungan, kemudian kita juga berharap semua bisa berjalan dengan baik sehingga tujuan kita untuk menciptakan keamanan keselamatan di jalan bisa terlaksana," ungkapnya.
Direktur Prasarana Transportasi Jalan Popik Montanasyah juga mengatakan bahwa dalam penanganan ODOL, UPPKB cukup efektif dan dibutuhkan dalam penindakan, tetapi mengalami beberapa keterbatasan.

Hal tersebut bisa diatasi dengan adanya pemasangan alat WIM (Weigh in Motion) yang terpasang di 3 lokasi UPPKB yaitu Losarang, Balonggandu dan Kulwaru.
"WIM kita yang sudah terpasang di ruas jalan, kalau kita katakan 100 truk yang melintas sekitar 70 persen sudah terdeteksi tidak melanggar. Sisa 30 persen ini yang kita masukkan dan yang kita urus, hal ini sangat membantu mengurangi resiko petugas kita di lapangan," kata Popik.