freightsight
Jumat, 26 April 2024

PENGIRIMAN LAUT

Kemenhub Lakukan Penataan Alur Pelayaran Pelabuhan Palimbungan Kretek/Batahan

20 Juli 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Dokumentasi via gpsindonesia.co

Penataan alur-pelayaran sudah selayaknya dilaksanakan untuk segera ditetapkan agar memperoleh alur-pelayaran yang ideal dan memenuhi berbagai aspek kepentingan keselamatan dan kelancaran bernavigasi serta melindungi kelestarian lingkungan maritim.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan menetapkan alur pelayaran masuk di Pelabuhan Palimbungan Ketek/Batahan, pasalnya keberadaan pelabuhan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara sangat diperlukan sebagai outlet produksi daerah tersebut.

Direktur Kenavigasian, Hengki Angkasawan, mengungkapkan potensi daerah Kabupaten Mandailing Natal salah satunya memiliki ±100.000 hektar kebun kelapa sawit.

"Hasil bumi ini diharapkan dapat diangkut melalui pelabuhan Sikara-Kara. Akan tetapi, mengingat kondisi pelabuhan yang memiliki keterbatasan kedalaman karena mengalami pendangkalan sepanjang tahun, dan kondisi akses jalan yang kurang baik maka diperlukan alternatif pelabuhan lain yang memiliki kondisi fisik yang baik untuk pengembangan pelabuhan yaitu di Desa Palimbungan Ketek Kecamatan Batahan," ujarnya sebagimana dikutip pada Kamis (14/7/2022).

Hengki mengatakan, dengan selesainya pembangunan Pelabuhan Batahan dinilai dapat menciptakan lingkungan kondusif bagi investasi dan ekspor, serta memacu pertumbuhan ekonomi dan perdagangan khususnya di Sumatera Utara bagian barat.

Lokasi Pelabuhan Batahan berada di sisi Pantai Barat Povinsi Sumatera Utara, berhadapan dengan Pulau Tamang sehingga memiliki kondisi perairan yang aman dan terlindung dari pengaruh langsung Samudera Hindia.

"Maka sejatinya penataan alur-pelayaran sudah selayaknya dilaksanakan untuk segera ditetapkan agar memperoleh alur-pelayaran yang ideal dan memenuhi berbagai aspek kepentingan keselamatan dan kelancaran bernavigasi serta melindungi kelestarian lingkungan maritim," ujarnya.

Penetapan alur-pelayaran itu sesuai dengan amanat Undang-Undang 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Alur-pelayaran harus ditetapkan dengan batas-batas yang ditentukan secara jelas berdasarkan koordinat geografis dan dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran, juga perlu dicantumkan dalam peta laut dan buku petunjuk pelayaran, serta diumumkan melalui maklumat pelayaran maupun berita pelaut Indonesia.

"FGD penetapan alur merupakan rangkaian atau tahapan yang dilakukan sebelum dikeluarkannya Keputusan Menteri Perhubungan. Setelah ditetapkan, diharapkan ketertiban, kelancaran serta keselamatan lalu-lintas pelayaran di sekitar perairan Pelabuhan Palimbungan Ketek/Batahan dapat terwujud," tutupnya.