freightsight
Jumat, 29 Maret 2024

TEKNOLOGI

Kemenhub Digitalisasi Layanan Kepanduan di Pelabuhan Lewat Aplikasi

25 Agustus 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Layanan Pelabuhan

Ilustrasi Pelabuhan Logistik via indonesia.go.id

Salah satu yang dilakukan terdapat di bidang pemanduan dan penundaan kapal melalui diluncurkannya suatu aplikasi bernama Sistem Informasi Pemanduan dan Penundaan Kapal atau disingkat SIPANDU.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus berupaya melakukan transformasi pelayanan dari manual menjadi berbasis digital.

Salah satu yang dilakukan terdapat di bidang pemanduan dan penundaan kapal melalui diluncurkannya suatu aplikasi bernama Sistem Informasi Pemanduan dan Penundaan Kapal atau disingkat SIPANDU.

Aplikasi ini resmi dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha, pada Senin (22/8/2022) di Ruang Mataram Kantor Kementerian Perhubungan Jakarta.

SIPANDU merupakan aplikasi berbasis web online yang dapat diakses pada alamat https://sipandu.dephub.go.id yang telah dilengkapi oleh beberapa fitur dan modul pokok guna menunjang pelaksanaan tugas fungsi di bidang pemanduan dan penundaan kapal.

Ditjen Arif mengatakan dalam sambutannya, bahwa aplikasi SIPANDU harus sebagai langkah meningkatkan pelayanan publik khususnya perizinan dan sertifikasi, yang kian hari semakin dituntut untuk serba praktis, cepat, transparan, aman, bebas dari potensi KKN dan gratifikasi.

“Peluncuran aplikasi SIPANDU ini menjadi suatu kebanggaan tersendiri bagi semua insan Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, yang dapat kembali menghadiahkan bagi negeri suatu inovasi digital dalam momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77,” ujar Dirjen Arif, Senin (22/8/2022).

Ia optimis dengan hadirnya aplikasi SIPANDU akan mengubah paradigma birokrasi di bidang pemanduan dan penundaan kapal yang selama ini dianggap rumit menjadi ringkas, sederhana, transparan, akuntabel, dan bebas dari potensi gratifikasi serta KKN.

Penggunaan aplikasi SIPANDU juga dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menurunkan penyebaran Covid-19 yang bisa dikatakan belum sepenuhnya usai.

“Selanjutnya kami akan segera membentuk Tim Pengelola SIPANDU yang terdiri dari unsur Direktorat teknis, SDM bidang teknologi informasi, dan SDM bidang hukum, yang akan bertugas untuk memastikan optimalisasi implementasi SIPANDU, serta harmonisasi dan integrasi SIPANDU dengan berbagai sistem informasi yang telah lebih dulu eksis, baik di lingkungan Kementerian Perhubungan, maupun di lingkungan stakeholders terkait,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Kepelabuhanan Subagiyo mengungkapkan, bahwa pada awal pembangunan aplikasi SIPANDU hanya memiliki fungsi terbatas sebagai Database Storage. Namun seiring tuntutan kebutuhan pelayanan publik yang lebih cepat dan transparan, maka dilakukan lebih lanjut pengembangan aplikasi SIPANDU.

Selain telah didukung fitur database, sejumlah modul layanan publik jmjuga telah disediakan dalam aplikasi ini. Seperti Layanan Penerbitan SK Penetapan Perairan Pandu dan Penerbitan SK Pelimpahan Kewenangan Pelaksanaan Pelayanan Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal serta Evaluasi Perhatian dan Evaluasi Perlimpahan.

Selain itu, masih ada Layanan Kediklatan dan Sertifikasi SDM Pemanduan, Layanan Penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Sarana Bantu dan Prasarana Pemanduan, serta layanan online terkait lainnya di bidang pemanduan dan penundaan kapal.

“Ke depan aplikasi SIPANDU akan terus bergerak dinamis sesuai perkembangan zaman sehingga dapat bermanfaat lebih luas baik bagi pengguna jasa, penerima pelimpahan kewenangan pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal, UPT pengawas pemanduan serta bagi Kantor Pusat untuk mempermudah monitoring dan evaluasi terkait data, informasi dan pelayanan jasa di bidang pemanduan dan penundaan kapal,” tutup Subagiyo.

Turut hadir pada acara Launching Aplikasi SIPANDU baik secara offline maupun online antara lain para Pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan, perwakilan Badan Usaha Pelabuhan dan Pengelola Terminal Khusus Pelaksana Pelayanan Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal, para Kepala UPT Ditjen Perhubungan Laut, dan stakeholders terkait.