freightsight
Jumat, 22 November 2024

REGULASI

Kemendag Terbitkan Permendag Dahulukan Minyak Goreng, Baru Bisa Ekspor

25 Mei 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Ekspor Minyak Goreng

Minyak Goreng via line.today

Permendag Nomor 30 Tahun 2022 guna memasikan kebutuhan industri minyak goreng dalam negeri dipenuhi terlebih dahulu.

Permendag Nomor 30 Tahun 2022 menetapkan, eksportir harus punya dokumen persetujuan ekspor (PE) sebagai syarat mengekspor CPO dan produk turunannya sesuai yang diatur permendag dan masa berlaku PE enam bulan.

Muhammad Lutfi selaku Menteri Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 guna memasikan kebutuhan industri minyak goreng dalam negeri dipenuhi terlebih dahulu.

Permendag 30/2022 mengatur tentang bagaimana Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, juga Used Cooking Oil.

Lutfi juga menyampaikan bahwa pengaturan kembali ekspor CPO tetap berpegang pada prinsip bahwa kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya adalah hal yang utama.

Lutfi mengatakan dalam keterangan tertulisnya pada Senin (23/5/2022) bahwa pemerintah memastikan pemenuhan kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya untuk masyarakat tetap menjadi prioritas utama pemerintah. Pihaknya sangat berharap kerja sama semua pemangku kepentingan demi menyukseskan kebijakan pengaturan ekspor kembali ini.

Permendag Nomor 30 Tahun 2022 itu disosialisasikan secara hibrida kepada para produsen juga eksportir CPO pada hari Senin (23/5/2022).

Luhut Binsar Pandjaitan dan Lutfi selaku Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi juga hadir dalam sosialisasi tersebut. Turut hadir perwakilan dari Kementerian Koordinator Kemaritiman, Investasi serta Kementerian Perindustrian.

Luhut mengatakan bahwa kebijakan pengaturan ekspor CPO juga produk turunannya harus dipatuhi semua pemangku kepentingan. Karena memang kebijakan ini adalah upaya bersama supaya tetap bisa menjamin ketersediaan pasokan CPO yang ada di dalam negeri.

Menko Marves juga mengatakan bahwa pihaknya sangat berharap langkah-langkah ini dipatuhi seluruh pemangku kepentingan. Karena kalau ini dikerjakan sendiri, tentu saja tidak akan pernah selesai. Bukan hanya itu karena memang pihaknya juga ingin mengajak seluruh industri menyukseskan program ini. Tanpa adanya kerja sama dan kepatuhan, program ini tidak akan sukses.

Permendag Nomor 30 Tahun 2022 menetapkan, eksportir harus punya dokumen persetujuan ekspor (PE) sebagai syarat mengekspor CPO dan produk turunannya sesuai yang diatur permendag dan masa berlaku PE enam bulan.

Ada tiga persyaratan harus dipenuhi demi memperoleh PE. Pertama, eksportir memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dengan harga penjualan yang ada di dalam negeri (domestic price obligation/DPO) kepada produsen minyak goreng curah.

Kedua, bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curah dengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran juga membeli CPO tidak menggunakan DPO.

Ketiga, bukti pelaksanaan distribusi DMO produsen lain didahului kerja sama antara eksportir juga produsen pelaksana distribusi DMO, disampaikan melalui Indonesia National Single Window (INSW) yaitu berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha juga nama perusahaan.

Oke Nurwan selaku Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag menambahkan bahwa besaran DMO dan DPO dievaluasi setiap saat.

Di samping itu, sanksi untuk eksportir yang memang tidak memenuhi ketentuan antara lain mendapat sanksi administratif seperti misalnya berupa peringatan secara elektronik di Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), pembekuan PE, bahkan hingga pencabutan PE.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022 mengenai Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, seeta Used Cooking Oil kini sudah dapat diunduh melalui tautan:http://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2433/2.