freightsight
Selasa, 30 April 2024

EKSPOR

Kemendag Terbitkan Aturan untuk Pacu Pertumbuhan Kegiatan Ekspor ke Mozambik

9 Juni 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Ekspor

Pelabuhan Ekspor via beritasatu.com

Kemendag pacu ekspor ke salah satu pasar negara nontradisional khususnya Mozambik dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 tahun 2022.

Permendag mulai berlaku 6 Juni 2022 bertujuan memacu ekspor ke salah satu pasar negara nontradisional, khususnya Mozambik.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) kini mulai pacu kegiatan ekspor ke salah satu pasar negara nontradisional khususnya Mozambik dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 tahun 2022.

Permendag tersebut mengatur mengenai Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik (IM-PTA).

"IM-PTA diharapkan akan mendorong minat pengusaha untuk lebih memanfaatkan potensi pasar nontradisional, khususnya Afrika. Melalui Permendag ini diharapkan dapat mendorong pelaku usaha Indonesia untuk go global dan meningkatkan tingkat kompetisi,” ungkap Muhammad Lutfi selaku Menteri Perdagangan melalui keterangannya diterima di Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Permendag yang mulai berlaku efektif dari 6 Juni 2022 ini bertujuan untuk memacu kegiatan ekspor ke salah satu pasar negara nontradisional, khususnya Mozambik.

Sementara Veri Anggrijono selaku Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri menjelaskan bahwa IM-PTA yang ditandatangani pada tanggal 27 Agustus 2019 di Maputo, Mozambik, menjadi tonggak sejarah untuk Indonesia karena ini merupakan perjanjian perdagangan bilateral pertama dengan negara yang ada di kawasan Afrika.

“IM-PTA akan memperluas akses pasar ekspor Indonesia ke Mozambik seiring dengan perkembangan ekspor ke kawasan Afrika. Beberapa produk ekspor utama Indonesia akan mendapatkan preferensi tarif bea masuk lebih rendah, bahkan 0 persen sehingga ini akan meningkatkan daya saing bagi Indonesia,” ungkap Veri.

Pada Permendag ini, tentu saja Mozambik juga akan menurunkan tarif bea masuk untuk sekitar 217 pos tarif produk Indonesia.

Adapun produk yang memang dapat penurunan tarif oleh Mozambik diantaranya adalah produk seperti perikanan, buah-buahan, minyak kelapa sawit, margarin, sabun, karet, produk kertas, alas kaki juga produk kain.

Sedangkan Indonesia akan menurunkan tarif bea masuk sekitar 242 produk dari Mozambik yaiut diantaranya kapas, ikan, kepiting dan lobster, sayur- sayuran, kacang-kacangan, dan tembakau.

IM-PTA, lanjutnya juga memperluas adanya kemungkinan mendapat bahan baku industri seperti tekstil dimana Indonesia bisa memanfaatkan pasokan kapas dari Mozambik.

"Dengan demikian, Indonesia tidak lagi bergantung pada pasokan kapas dari negara-negara pemasok tradisional seperti Chiina dan Amerika Serikat,” jelasnya.

Bambang Jaka Setiawan selaku Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor juga menambahkan pelaku usaha yang akan melakukan ekspor ke Mozambik ini wajib memahami aturan mengenai pemenuhan ketentuan asal barang dan Surat Keterangan Asal (SKA) secara komprehensif.

"Hal ini akan memaksimalkan peluang akses pasar ke Mozambik melalui pemenuhan ketentuan asal barang dan pemanfaatan SKA,” ungkapnya.