INFO INDUSTRI
14 Maret 2022
|
Penulis :
Tim FreightSight
• Ratusan burung jenis Afrika Selatan saat ini tertahan di gudang kargo Bandara Internasional Kualanamu.
• Satwa Afrika Selatan diimpor oleh CV Lestari Alam Semesta berjumlah 962 ekor terdiri 13 jenis burung.
962 ekor burung jenis asal Afrika Selatan yang saat ini tertahan di gudang kargo Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara akan dimusnahkan pada Jumat (11/3/2022).
963.
Ratusan burung Afrika Selatan sebelumnya diimpor oleh CV Lestari Alam Semesta bersamaan dengan 191 ekor burung asal Malaysia dengan maskapai Lion Air ke Sumatra Utara pada Senin (28/2/2022) malam.
Sayangnya Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan menolak burung dari Afrika Selatan.
"Sekarang saja burung-burung itu masih ada di gudang PT APK di bandara. Rencananya burung yang dari Afrika Selatan ini akan segera dimusnahkan pada Jumat," ucap Elfi Haris selaku Kepala Kantor Bea dan Cukai Kualanamu kepada Bisnis, Rabu (9/3/2022).
Akhir Februari 2022 CV Lestari Alam Semesta mengimpor 1.153 burung berbagai jenis. Beberapa berasal dari Afrika Selatan serta selebihnya dari Malaysia. Ada informasi bahwa burung-burung ini akan segera dikirim ke suatu perhotelan mewah di Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara.
Namun, beberapa hari tertahan di gudang kargo dan Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan memutuskan menolak burung-burung impor Afrika Selatan.
Menurut Lenny Hartati Harahap selaku Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan petugas telah memeriksa satwa-satwa tersebut.
Berdasar analisis risiko adanya pemasukan serta pemeriksaan dokumen bahwa diketahui Afrika Selatan merupakan negara sedang dilanda wabah Highly Pathogenic Avian Influenza alias flu burung.
Lenny mengungkapkan mengacu pada ketentuan-ketentuan di atas Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan melakukan tindakan karantina penolakan terhadap importasi satwa burung berasal dari Afrika Selatan.
Lenny menjelaskan jumlah satwa Afrika Selatan diimpor oleh CV Lestari Alam Semesta berjumlah 962 ekor terdiri 13 jenis burung.
Penolakan balai mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor B-1860/KR120/K/12/2020 tentang Pelarangan Unggas juga Produk Unggas Segar dari Negara Wabah Highly Pathogenic Avian Influenza.
Surat tersebut menginstruksikan bahwa melakukan tindakan karantina penolakan serta atau pemusnahan terhadap pemasukan unggas dan produk unggas dari Afrika Selatan. Karena unggas asal negara itu berpotensi membawa virus Highly Pathogenic Avian Influenza (H7).
Berdasarkan Irzal Azhar selaku Pelaksana Tugas Kepala BBKSDA Sumatra Utara bahwa burung-burung tersebut sudah mengantongi izin Surat Angkut Tumbuhan juga Satwa Liar ke Luar Negeri (SATS-LN) dari otoritas terkait.
"Impor burung dilakukan oleh pengedar tumbuhan dan satwa liar sudah register di KLHK. Dokumen lengkap ada SATS-LN impor juga lain-lain bahwa telah terkoneksi dengan INSW system sehingga satwa bisa masuk ke Medan," ungkap Irzal.
Bagikan artikel ini:
ARTIKEL TERKAIT
TERPOPULER
18 Maret 2024
1 Maret 2024
2 Februari 2024
17 Januari 2024
3 Januari 2024
19 Desember 2023
6 Desember 2023
5 Desember 2023
4 Desember 2023
Selalu update dengan berita terbaru!
LAPORAN INDUSTRI
18 Maret 2024
1 Maret 2024
2 Februari 2024
Copyright 2021 © Freightsight. Kebijakan privasi