INFO INDUSTRI
12 April 2022
|
Penulis :
Tim FreightSight
• Kemendag mendukung upaya penegakan hukum dilakukan Kejagung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin PE minyak goreng.
• Mendag memberikan arahan kepada seluruh pejabat di lingkungan otoritas perdagangan supaya melakukan pelayanan secara maksimal dan transparan.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendukung upaya penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan adanya dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng kepada anak usaha Wings Food.
Suhanto selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa pelayanan publik terkait dengan PE tetap bisa berjalan seperti biasa di tengah adanya proses penyidikan tersebut.
Walaupun demikian, tentu saja Suhanto juga meminta masyarakat luas terutama penegak hukum untuk tetap bisa mengedepankan asas praduga tak bersalah berkaitan dengan penyidikan yang masih berlangsung tersebut.
Suhanto melalui siaran pers pada Rabu (6/4/2022) mengatakan bahwa pelayanan perizinan kegiatan ekspor ini berjalan normal dan tidak terganggu oleh adanya proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
Kemendag juga tentu akan mendukung proses penegakan hukum sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Suhanto juga mengatakan bahwa Muhammad Lutfi selaku Menteri Perdagangan telah memberikan arahan kepada seluruh pejabat yang ada di lingkungan otoritas perdagangan supaya melakukan pelayanan secara maksimal dan transparan.
Beliau juga mengatakan bahwa sejak awal, Mendag itu telah meminta semua jajarannya untuk bisa berkomitmen demi menghindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan dan proaktif terhadap penindakan pelanggaran prosedur.
Para pegawai itu juga diminta untuk bisa menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng ke tahap penyidikan walaupun memang tidak diikuti oleh penetapan tersangka.
Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menjelaskan bahwa penyidik Kejagung telah menemukan fakta hukum bahwa ada dugaan gratifikasi atau kasus suap pemberian izin penerbitan persetujuan ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan pada anak usaha Wings Food Group yaitu PT Karya Indah Alam Sejahtera dan PT Mikie Oleo Nabati Industri.
Beliau mengatakan dalam keterangan resminya di Jakarta pada Selasa (5/4/2022) bahwa disinyalir ada gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan PE tersebut dari Kemendag pada PT Karya Indah Alam Sejahtera dan PT Mikie Oleo Nabati Industri.
Ketut mengatakan bahwa PT Karya Indah Alam Sejahtera dan PT Mikie Oleo Nabati Industri itu memang tidak memenuhi syarat DMO-DPO untuk bisa melakukan kegiatan ekspor, tetapi kedua perusahaan itu tetap saja diberikan izin untuk ekspor dari Kementerian Perdagangan.
Ketut juga menjelaskan akibat diterbitkannya PE oleh Kementerian Perdagangan kepada dua perusahaan tersebut mengakibatkan minyak goreng menjadi kian langka di Tanah Air.
Bagikan artikel ini:
ARTIKEL TERKAIT
TERPOPULER
18 Maret 2024
1 Maret 2024
2 Februari 2024
17 Januari 2024
3 Januari 2024
19 Desember 2023
6 Desember 2023
5 Desember 2023
4 Desember 2023
Selalu update dengan berita terbaru!
LAPORAN INDUSTRI
18 Maret 2024
1 Maret 2024
2 Februari 2024
Copyright 2021 © Freightsight. Kebijakan privasi