freightsight
Kamis, 21 November 2024

INFO INDUSTRI

Indef Tekankan Subsidi Minyak Goreng Harus Setara Pungutan Ekspor

29 Maret 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Subsidi Minyak Goreng

Minyak Goreng via netizenku.com

Indef menyoroti kebijakan subsidi ini harus menjadi penyeimbang ketentuan domestic market obligation (DMO) yang sebelumnya ditetapkan pemerintah. Namun karena ketentuan DMO sudah dicabut, maka kebijakan subsidi minyak goreng curah harus paralel dengan kenaikan tarif ekspor CPO.

Institute for Development of Economics and Finance (Indef) merespons baik kebijakan subsiti minyak goreng sawit (MGS) curah di tingkat produsen.

Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Indef, Andry Satrio Nugroho menyebutkan kebijakan terbaru itu dapat menjadi penyeimbang ketentuan domestic market obligation (DMO) yang sebelumnya diperlakukan pemerintah.

Namun karena kebijakan DMO sudah dicabut, ketentuan subsidi MGS curah harus paralel dengan peningkatan ekspor crude palm oil (CPO).

“Kebijakan itu harus paralel dengan kenaikan tarif ekspor, harapannya juga hal itu bisa membiayai subsidi yang ditetapkan untuk menjaga HAK (Hak Acuan Keekonomian) dan HET (Harga Eceran Tertinggi),” kata Andry pada Rabu (23/3/2022).

Menurut Andry, kebijakan tersebut merupakan kunci tercapainya HET yang diberlakukan Kementerian Perdagangan sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg.

Penetapan HET tanpa didukung kebijakan lain hanya memaksa produsen menahan pasokan karena harga yang tidak cukup menguntungkan.

Andry pun berharap sebelum Ramadhan tiba, harga dan stok minyak goreng di pasaran sudah stabil. Pada langkah selanjutnya, Andry menilai minyak goreng selain curah juga perlu menerima subsidi.

“Kami masih melihat bahwa harga minyak goreng saat ini lebih mahal dan belum ada mekanisme subsidi padahal dari segi kebutuhan dan penggunaannya sangat tinggi,” ujarnya.

Andry juga menyoroti penyesuaian harus dilakukan secara fleksibel saat terjadi penurunan harga CPO. Jika harga turun, maka HET juga diharapkan akan terkoreksi otomatis.

“Jangan sampai ketika harga CPO turun, HET-nya tetap, jika begini maka konsumen yang akan dirugikan,” katanya.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Indonesia (IKAPPI) melaporkan distribusi minyak goreng curah dan kemasan belum optimal ke pasar tradisional.

Akibatnya harga minyak goreng yang dijual di pasar tertahan tinggi sejak pemerintah melepas HET minyak goreng kemasan.