freightsight
Jumat, 22 November 2024

INFO INDUSTRI

Imbas Kurang Stok, Ekspor Minyak Goreng Terganggu

3 Februari 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Minyak goreng

Minyak Goreng via Istimewa

• Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan kenaikan harga minyak goreng sawit disebabkan oleh melejitnya harga crude palm oil (CPO) serta kurangnya bahan baku dan lemak secara global.

• Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng pada 1 Februari mendatang sebesar Rp 13.500 per liter untuk kemasan sederhana dan Rp 14.000 per liter untuk kemasan premium.

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga menuturkan kenaikan harga minyak goreng nasional saat ini dipengaruhi oleh melejitnya harga minyak sawit mentah (CPO) dan kurangnya pasokan bahan baku di pasar minyak nabati dan lemak secara global.

Sahat mengatakan pemerintah perlu segera mencari solusi atas permasalahan harga minyak goreng yang tidak kunjung menunjukkan tanda penurunan. Dalam laporannya, Sahat menyebut terjadi polemik dari berbagai persoalan yang berimbas pada terganggunya kinerja ekspor.

“Pasar minyak goreng kekurangan stok sehingga ekspor ikut terganggu,” tutur Sahat saat dihubungi pada Sabtu (29/1/2022).
Menurutnya, stok minyak goreng sudah sangat tipis pada hampir semua pasar modern karena melonjaknya permintaan masyarakat karena kebijakan kenaikan harga. Pihaknya menyediakan stok 273 kiloliter minyak yang diperkirakan dapat menampung kebutuhan pasar sampai dua bulan, namun barang itu ludes dalam waktu singkat.

Sementara di pihak lain, para pengusaha harus berhadapan dengan permasalahan denda ekspor akibat pembatalan pengiriman pasokan barang ke luar negeri. Hal ini pun masih merupakan dampak adanya pemenuhan optimal untuk kebutuhan dalam negeri yang terus melejit.

Direktur GIMNI menyebutkan, pengusaha perlu mendapat kejelasan aturan dari kementerian terkait seiring dengan penerapan aturan domestic market obligation (DMO) dan domesti price obligation (DPO) guna menjaga pasokan minyak dalam negeri.
“Kementerian Pertanian dan Kementerian Perindustrian perlu mengeluarkan kebijakan dan aturan tambahan untuk jadi pegangan bagi pengusaha sawit dan minyak goreng,” katanya.

Sebagai informasi, sejak 27 Januari 2022 Kementerian Perdagangan menetapkan kebijakan DMO dan DPO dalam rangka menjaga ketersediaan pasokan minyak goreng dengan harga yang normal. Mekanisme kebijakan tersebut berlaku wajib untuk seluruh produsen sekaligus eksportir minyak goreng.

“Nantinya seluruh eksportir wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor masing-masing,” jelas Mendag Muhammad Lutfi.

Mendag menuturkan, kebutuhan minyak goreng pada 2022 diperkirakan menyentuh angka 5,7 juta kiloliter. Dengan kebutuhan rumah tangga sebesar 3,9 kiloliter, 1,2 juta kiloliter untuk kemasan premium, 231 ribu kiloliter untuk kemasan sederhana, dan 2,4 juta liter minyak curah.

Adapun untuk kebutuhan industri diperkirakan mencapai 1,8 juta kiloliter. Seiring penerapan kebijakan DMO dan DPO pemerintah mematok Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan diberlakukan pada 1 Februari 2022 mendatang, harga minyak goreng kemasan sederhana berada di harga Rp 13.500 per liter. Sedangkan untuk kemasan premium Rp 14.000 per liter.