freightsight
Senin, 29 April 2024

INFO INDUSTRI

Kejaksaan Agung Menggeledah Kemenperin Tentang Korupsi Impor Baja

5 April 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Korupsi Impor Baja

Kapuspenkum via MI/Susanto (Media Indonesia)

Kejagung melakukan penggeledahan Kemenprin terkait kasus korupsi impor besi atau baja dan produk turunannya periode 2016 hingga 2021 pada Rabu (30/3/2022).

Menurutnya bahwa poses penggeledahan itu memang turut melibatkan banyak tim digital forensik Kejaksaan RI.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang melakukan penggeledahan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait kasus korupsi impor besi atau baja dan produk turunannya periode 2016 hingga 2021 pada Rabu (30/3/2022).

Di samping itu, kejagung juga melakukan penggeledahan di kantor PT Prasasti Metal Utama yang letaknya berada di wilayah Manggar Besar, Jakarta Barat.

Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung mengatakan kepada wartawan pada Kamis (31/3/2022) bahwa kegiatan penggeledahan itu dilaksanakan berdasarkan surat penetapan pengadilan.

Sumedana juga menyebutkan bahwa pihaknya menyita barang bukti digital berupa satu unit PC I-mac seri A 131. Kemudian ada juga dump file server di https://intranew.kemenperin.go.id yang disimpan ke flashdisk.

Menurutnya bahwa poses penggeledahan itu memang turut melibatkan banyak tim digital forensik Kejaksaan RI.

Kasus tersebut juga rupanya telah naik ke penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Nomor: B -15/F.2/Fd.2/03/2022 tertanggal 16 Maret 2022.

Dalam hal tersebut, tentu saja penyidik kejaksaan menduga bahwa adanya penyimpangan dalam penyuratan importasi baja yang telah dilakukan oleh sejumlah pihak.

Sejak tahun 2016 hingga 2021 memang ada enam perusahaan yang telah mengimpor baja menggunakan surat penjelasan atau pengecualian perjanjian impor.

Surat itu juga telah diterbitkan oleh Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Ketut juga mengatakan bahwa surat itu memang telah didasari permohonan importir untuk bisa mengadakan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan.

Perusahaan yang disebutkan tadi itu antara lain adalah PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya dan PT Pertamina Gas (Pertagas).

Hanya saja, ada empat perusahaan pelat merah itu ternyata memang tak pernah melakukan kerja sama atau pengadaan material dengan para importir sebagaimana termaktub dalam permohonan.