freightsight
Sabtu, 23 November 2024

INFO INDUSTRI

Kejagung Menduga Kuat Adanya Suap dan Gratifikasi Izin Ekspor (CPO)

22 April 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Izin Ekspor CPO

Supardi via Bambang Noroyono/REPUBLIKA

Direktur Penyidikan Jampidsus mengaku tim penyidikannya menduga kuat adanya dugaan suap dan gratifikasi dalam pemberian rekomendasi dan izin ekspor CPO dan turunannya.

Jampidsus dan Kejagung sudah mulai melakukan penyidikan sejak pekan lalu.

Supardi selaku Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengaku bahwa tim penyidikannya menduga kuat adanya dugaan suap dan gratifikasi dalam pemberian rekomendasi dan izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Beliau mengatakan bahwa dugaan tersebut sedang didalami selama proses penyidikan berjalan pada Kementerian Perindustrian (Kemenprin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Supardi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Agung (Kejakgung), di Jakarta, Rabu (13/4/2022) mengatakan bahwa apakah itu suap, atau gratifikasi menjadi sebagai modus, sedang dalami.

Tetapi lihatlah yang pasti ini ada perbuatan melawan hukum tersendiri yang merugikan negara.

Supardi juga menjelaskan bahwa pemberian rekomendasi perizinan ekspor ada di Kemenprin, sedangkan yang memberikan perizinan ada di pihak Kemendag.

Dalam kasus ini rupanya tim penyidikan di Jampidsus-Kejakgung mulai melakukan penyidikan sejak pekan lalu.

Penyidikan ini juga berawal dari proses penyelidikan sebagai respons penegakan hukum atas terjadinya kelangkaan minyak goreng, salah satu komoditas turunan dari CPO.

Dua dari 164 perusahaan produsen ekspor CPO dan minyak goreng sekarang menjadi fokus penyidikan ialah PT Mikie Oleo Nabati Industri dan PT Karya Indah Alam Sejahtera.

Dalam penyidikan yang sedang berjalan, Selasa (12/4/2022) bahwa tim di Jampidsus telah memeriksa lima pejabat internal di Kemendag.

Pada Rabu (13/4/2022), proses penyidikan kasus tersebut juga masih saja terus berlangsung dengan meminta keterangan dari para empat pejabat di Kemendag. Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung mengatakan bahwa mereka yang dimintai keterangan sebagai saksi adalah yang berinisial DR, AF, B, dan CS.

Ketut mengatakan bahwa saksi-saksi tersebut diperiksa terkait perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya periode Januari 2021 hingga dengan Maret 2022.

Saksi DR mengacu pada nama Dina Rahmayani dan ia diperiksa selaku anggota verifikator di Kemendag. Sedangkan AF yang diduga sebagai Almira Fauzia diperiksa sebagai Analis Perdagangan di Bidang Perkebunan Tanaman Kemendag. B yang mengacu pada nama Berta yang telah diperiksa sebagai Analis Perdagangan di Bidang Tanaman Semusim di Kemendag dan terakhir CS adalah Cindy Syahnta yang diperiksa selaku anggota verifikator di Kemendag.

Ketut juga mengatakan bahwa pemeriksaan saksi-saksi tersebut telah dilakukan untuk bisa memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO serta turunannya.

Hingga saat ini bahwa proses penyidikan kasus tersebut belum juga bisa menetapkan satupun tersangkanya.

Namun, Supardi melanjutkan bahwa dalam setiap perkara yang sudah berproses ke penyidikan akan berlanjut sampai ditemukan pihak-pihak yang dapat dijadikan tersangka.