freightsight
Minggu, 19 Mei 2024

INFO INDUSTRI

Tembus Mencapai Rp16.066 Per Kilogram, Harga CPO di Jambi Naik secara Signifikan

7 Maret 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

CPO Sawit

CPO Sawit via astra-agro.co.id

• Harga CPO serta Tandan Buah Segar (TBS) di Jambi pada periode 4-10 Maret 2022 mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

• Harga CPO, TBS, dan inti sawit periode kali ini mengalami kenaikan dibandingkan periode lalu.

Harga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) serta Tandan Buah Segar (TBS) di Jambi pada periode 4-10 Maret 2022 mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Harga CPO naik menjadi 411 rupiah dari 14.655 rupiah menjadi 16.066 rupiah per kilogram, sedangkan TBS naik 248 rupiah dari 2.803 rupiah menjadi 3.051 rupiah per kilogram.

Putri Rainun selaku Panitia Penetapan Harga TBS Sawit Provinsi Jambi melalui keterangan tertulis di Jambi, Sabtu (5/3/2022) mengungkapkan bahwa hasil yang telah ditetapkan tim perumus selain harga CPO serta TBS kelapa sawit naik, inti sawit pada periode kali juga naik sebesar 529 rupiah dari 12.223 rupiah menjadi 12.743 rupiah per kilogram.

Untuk harga CPO, TBS, dan inti sawit periode kali ini memang rupanya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan periode lalu berdasarkan hasil keputusan dari kesepakatan tim perumus harga di Jambi dengan para perusahaan perkebunan sawit, serta juga pihak yang terkait.

Berikut selengkapnya adalah harga TBS untuk usia tanam tiga tahun yang telah ditetapkan untuk periode kali ini adalah 3.051 rupiah per kilogram, usia tanam 4 tahun 3.259 rupiah per kilogram, usia tanam 5 tahun 3.409 rupiah per kilogram, usia tanam 6 tahun 3.551 rupiah per kilogram, dan usia tanam 7 tahun 3.641 rupiah per kilogram.

Lalu, selanjutnya untuk usia tanam 8 tahun senilai 3.718 rupiah per kilogram, usia tanam 9 tahun 3.792 rupiah per kilogram, usia tanam 10 sampai dengan 20 tahun 3.909 rupiah per kilogram, usia 21 hingga 24 tahun 3.973 rupiah per kilogram dan di atas 25 tahun 3.620 rupiah per kilogram.

Penetapan harga CPO, TBS, serta inti sawit adalah kesepakatan tim perumus dalam satu rapat yang dihadiri para pengusaha koperasi beserta kelompok tani sawit setempat dan berdasarkan peraturan menteri dan peraturan gubernur.