freightsight
Kamis, 9 Mei 2024

INFO INDUSTRI

Kejagung Menggeledah 10 Tempat 3 Provinsi Mengusut Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng

3 Mei 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Korupsi Ekspor Minyak

Dokumentasi via ANTARA/Laily Rahmawaty

JAMPidsus Kejaksaan Agung telah menggeledah di 10 tempat untuk memperoleh bukti terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin ekspor minyak goreng.

Tempat yang digeledah tersebut tak lain merupakan rumah tersangka dari Indrasari Wisnu Wardhana.

Febrie Adriansyah selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung mengaku bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan di 10 tempat untuk dapat memperoleh alat bukti lain yang terkait tindak pidana kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin ekspor minyak goreng.

Penggeledahan ini pun juga dilakukan setelah sebelumnya, Indrasari Wisnu Wardhana selaku Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) sebagai tersangka bersama dengan tiga orang dari pihak swasta.

Febrie di Kantor Kejaksaan Agung pada Jumat (22/4/2022) mengatakan bahwa ada 10 tempat sudah digeledah untuk memperoleh alat bukti lain.

Febrie mengatakan bahwa tempat yang digeledah tersebut merupakan rumah tersangka dari Indrasari Wisnu Wardhana yang kemudian beberapa kantor milik Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Musim Mas.

Beliau mengatakan bahwa tempat penggeledahan ada beberapa kantor terkait kegiatan usaha dari pihak swasta sudah menjadi tersangka.

Febrie juga membeberkan bahwa lokasi penggeledahan tersebut ada di tiga tempat yaitu di Batam, Medan dan Surabaya yang setidaknya sekitar 650 dokumen telah berhasil disita.

“Ada dokumen sudah disita yang jumlahnya sekitar 650 dan penyidik sedang melakukan konsentrasi dari barang bukti elektronik tersebut,” ungkapnya.

Febrie juga mengungkapkan bahwa barang bukti yang didapat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut nantinya akan memperkuat dan membongkar tentang kasus dugaan korupsi perizinan ekspor minyak goreng tersebut.

Beliau juga mengatakan bahwa barang bukti ini yang nantinya akan memperkuat bagaimana kerja sama antara para tersangka yang tentunya ini masih dalam penelitian penyidik, sehingga memang tidak bisa atau belum dapat sebut apa bentuk-bentuk percakapan mereka di barang bukti.

Diketahui bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin juga mengaku telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas izin ekspor minyak goreng tersebut.

Mereka semua adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Dirjen PLN Kemendag, inisial MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, inisial SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan inisial PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Burhanuddin juga mengatakan bahwa penetapan tersangka ini setelah Kejaksaan Agung memeriksa sebanyak puluhan saksi lalu kemudian saksi ahli dan dokumen-dokumen pendukung terkait dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi tersebut.
Adapun dari keempat tersangka yang dipersangkakan dengan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Bukan hanya itu, para tersangka yang telah diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri Domestic Market Obligation (DMO).

Kemudian Harga Penjualan di Dalam Negeri Domestic Price Obligation (DPO) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 yang menjelaskan tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan serta pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.