freightsight
Jumat, 3 Mei 2024

INFO INDUSTRI

Kejagung Usut Kasus Suap Ekspor Migor, MAKI Ungkap Ada Mafia Besar

12 April 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Mafia Minyak Goreng

Ilustrasi Mafia Migor via sumutpos.jawapos.com

MAKI mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyidik dugaan kasus gratifikasi atau suap persetujuan ekspor (PE) minyak goreng.

Penyelewengan ekspor migor dilakukan dengan memalsukan persetujuan kegiatan ekspor belakangan menyebabkan stok komoditas strategis menjadi langka.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyidik dugaan kasus gratifikasi atau suap persetujuan ekspor (PE) minyak goreng dilakukan oleh anak usaha Wings Food PT Mikie Oleo Nabati Industri dan juga PT Karya Indah Alam Sejahtera.

Boyamin Saiman selaku Koordinator MAKI mengatakan bahwa penyidikan tersebut tentu akan bisa membuka lebar peluang bagi siapa saja yang mengungkap dugaan mafia minyak goreng kelas kakap yang membuat kelangkaan komoditas strategis itu sejak akhir tahun lalu.

Boyamin melalui sambungan telepon pada Rabu (6/4/2022) mengatakan bahwa ini levelnya belum kakap atau liga besar ini hanya pintu masuk, sebaiknya apresiasi dulu saja dan berharap akan bisa menyentuh mafia yang jauh lebih besar lagi.

Boyamin juga menuturkan bahwa penyidikan dugaan suap persetujuan ekspor itu memang berawal dari dugaan lama terkait dengan adanya praktik dari oknum dalam otoritas perdagangan itu yang telah memungut uang dari setiap persetujuan kegiatan ekspor dan impor.

Beliau juga menuturkan bahwa setiap izin kuota impor dan ekspor itu tentu memang ada juru pungut dan juru setor atau Juputor itu dari periode yang lama dan tentu bukan hanya dari periode ini saja, mudah-mudahan Kejagung ini akan mampu membongkar semuanya baik yang di level menengah dan juga besar karena dugaannya masih begitu banyak.

Dengan begitu, penyelewengan ekspor minyak goreng itu telah dilakukan dengan cara memalsukan persetujuan kegiatan ekspor yang belakangan ini telah menyebabkan stok komoditas strategis itu menjadi langka sejak akhir tahun lalu.

Selain tidak memiliki persetujuan ekspor, tentunya sebagian eksportir yang juga memiliki kuota ekspor juga ditengarai menambah volume pengiriman mereka ketika harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sedang melesat di pasar dunia.

Beliau juga menambahkan karena memang harga di pasar internasional sedang tinggi yang membuat barang ini kian langka di dalam negeri.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng ke tahap penyidikan walaupun memang tidak diikuti oleh penetapan tersangka.

Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung juga menjelaskan bagaimana penyidik Kejagung bisa dengan mudah menemukan fakta hukum yang ada dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan persetujuan ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan kepada anak usaha Wings Food Group ialah PT Karya Indah Alam Sejahtera dan juga PT Mikie Oleo Nabati Industri.

Beliau menuturkan dalam keterangan resmi di Jakarta pada (5/4/2022) bahwa jadi disinyalir ada gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan PE tersebut dari Kemendag kepada PT Karya Indah Alam Sejahtera dan juga kepada PT Mikie Oleo Nabati Industri.

Ketut mengatakan bahwa PT Karya Indah Alam Sejahtera dan PT Mikie Oleo Nabati Industri itu memang tidak memenuhi syarat DMO-DPO untuk bisa melakukan kegiatan ekspor, tetapi kedua perusahaan itu tetap saja diberikan izin untuk ekspor dari Kementerian Perdagangan.

Ketut juga menjelaskan akibat diterbitkannya PE oleh Kementerian Perdagangan kepada dua perusahaan tersebut dan ini mengakibatkan minyak goreng menjadi semakin langka di Tanah Air.