freightsight
Selasa, 26 November 2024

DOMESTIK

Kejagung Katakan Ada 2 Perusahaan Diberi Izin Ekspor Migor Tak Penuhi Syarat

6 Juni 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Ekspor Minyak Goreng

Minyak Goreng via nusabali.com

Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menemukan adanya dua perusahaan yang tidak memenuhi syarat tetapi tetap mendapat izin untuk melakukan kegiatan ekspor minyak goreng.

Penyelidikan kasus ini pun juga dilakukan dari 14 Maret 2022 dan Kejagung rupanya juga telah memeriksa ada 14 saksi serta sejumlah dokumen.

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menemukan adanya dua perusahaan yang tidak memenuhi syarat tetapi tetap mendapat izin untuk melakukan kegiatan ekspor minyak goreng.

Kedua perusahaan tersebut yang mendapatkan persetujuan ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan yaitu PT OI dan PT IS.

Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (5/4/2022) mengatakan bahwa telah dikeluarkannya persetujuan ekspor (PE) kepada eksportir seharusnya ditolak izinnya, karena tidak memenuhi syarat DMO (Domestic Market Obligation)-DPO (Domestic Price Obligation).

Ketut juga mengatakan temuan perbuatan melanggar hukum tersebut didapat dari hasil penyelidikan mengenai Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng pada Tahun 2021-2022.

Beliau pun menjelaskan kedua perusahaan tersebut tidak mengikuti pemenuhan kewajiban distribusi kebutuhan yang ada di dalam negeri (DMO) serta harga penjualan yang ada di dalam negeri (DPO) melanggar batas harga yang telah ditetapkan pemerintah dengan menjual minyak goreng di atas DPO yang memang seharusnya Rp 10.300.

Ketut juga mengatakan, akibat diterbitkannya persetujuan ekspor bertentangan dengan hukum ini menyebabkan kemahalan dan kelangkaan minyak goreng sehingga bisa terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang memang menggunakan minyak goreng dalam kurun waktu 1 Februari hingga 20 Maret 2022.

Bukan hanya itu, diduga ada juga gratifikasi dalam pemberian izin ekspor minyak goreng.

Ketut juga mengatakan disinyalir adanya gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan persetujuan ekspor (PE).

Penyelidikan kasus ini pun juga dilakukan dari 14 Maret 2022 dan Kejagung rupanya juga telah memeriksa ada 14 saksi serta sejumlah dokumen.

Kejagung juga telah resmi menaikkan tersebut ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022.