freightsight
Sabtu, 27 April 2024

REGULASI

Kejagung Perpanjang Masa Tahanan Tersangka Dugaan Korupsi Izin Ekspor CPO

12 Mei 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Dugaan Korupsi Ekspor CPO

Kejagung via realitarakyat.com

Kejagung memperpanjang masa tahanan keempat tersangka dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO.

Sebelumnya, Kejagung juga menahan keempat tersangka pada Selasa (19/4/2022) selama 20 hari di Rutan Kelas I Salemba.

Kejaksaan Agung (Kejagung) kini memperpanjang masa tahanan keempat tersangka dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) serta turunannya pada periode Januari 2021 hingga Maret 2022.

Keempat tersangka itu adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Stanley MA selaku Senior Manager Coporate Affair Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia juga tersangka Togar Sitanggang sebagai General Manager PT Musim Mas.

Masa tahanan keempatnya diperpanjang 40 hari hingga 17 Juni 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Perpanjangan tahanan dilakukan berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor 22/RT.2/F.3/Ft.1/04/2022 untuk Wisnu Wardhana, 19/RT.2/F.3/Ft.1/04/2022 untuk Stanley MA, 20/RT.2/F.3/Ft.1/04/2022 untuk Master Parulian Tumanggor juga 21/RT.2/F.3/Ft.1/04/2022 untuk Togar Sitanggang.

I Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung dalam keterangan resminya pada Rabu (11/5/2022) mengatakan bahwa perpanjangan penahanan demi kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan belum selesai dan dipandang perlu memperpanjang penahanan.

Sebelumnya, Kejagung juga menahan keempat tersangka pada Selasa (19/4/2022) selama 20 hari di Rutan Kelas I Salemba dan keempatnya langsung ditahan usai ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung mengumumkan penetapan mereka sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

Burhanuddin dalam Konferensi Pers di Gedung Kartika Ayu Kompleks Kejaksaan Agung pada Selasa (19/4/2022) mengatakan bahwa tersangka ditahan mulai 19 April 2022 hingga 8 Mei 2022.

Penahanan terhadap keempat tersangka itu dilakukan atas Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 terbit Senin (4/4/2022), Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-18/F.2/Fd.2/04/2022 Selasa (19/4/2022) dan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-18/F.2/Fd.2/04/2022 pada Selasa (19/4/2022).