freightsight
Kamis, 25 April 2024

INFO INDUSTRI

Alasan Sebenarnya Mengapa Jokowi Melarang Ekspor Minyak Goreng dan CPO

2 Mei 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Larangan Ekspor CPO

Jokowi via magelangekspres.com

Presiden RI menyampaikan pemerintah memutuskan kebijakan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan CPO.

Jokowi juga memastikan pemerintah mengawasi juga mengevaluasi pelaksanaan kebijakan demi menjamin ketersediaan minyak goreng harga yang terjangkau.

Joko Widodo (Jokowi) selaku Presiden RI menyampaikan bahwa pemerintah kini telah memutuskan tentang kebijakan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan CPO.

Jokowi juga mengungkapkan alasan mengapa pemerintah menerapkan kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan CPO karena untuk bisa menjamin ketersediaan minyak goreng dalam negeri dan harga minyak goreng bisa kembali lebih terjangkau.

Jokowi dalam keterangan pers pada Jumat (22/04/2022) secara virtual mengatakan bahwa hari ini beliau telah memimpin rapat yang berisi tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng dalam negeri.

Dalam rapat tersebut beliau juga telah putuskan pemerintah untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan CPO mulai Kamis, 28 April 2022 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Jokowi juga memastikan bahwa pemerintah kini akan terus mengawasi juga mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini demi menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di tanah air.

Beliau juga akan terus memantau serta mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini supaya ketersediaan minyak goreng di dalam negeri ini tetap melimpah dengan harga terjangkau.

Sebelum itu, akibat dari tingginya harga minyak goreng pada awal April 2022 kemudian pemerintah juga memutuskan untuk memberikan bantuan langsung tunai atau BLT berupa minyak goreng kepada masyarakat yang ada Indonesia.

Presiden mengatakan pada hari Jumat (01/04/2022) lalu bahwa bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk ke dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) serta Program Keluarga Harapan (PKH), kemudian 2,5 juta PKL yang berjualan makanan berupa gorengan.

Bantuan ini juga diberikan sebesar seratus ribu rupiah setiap bulannya dan pemerintah memberikan bantuan tersebut untuk tiga bulan sekaligus, yaitu untuk bulan April, Mei, dan Juni yang akan dibayarkan di muka pada bulan April 2022 ini sebesar tiga ratus ribu rupiah.