INFO INDUSTRI
4 Mei 2022
|
Penulis :
Tim FreightSight
• Pemerintah kini akhirnya telah menetapkan terhadap larangan ekspor sawit dan minyak goreng.
• Anis ingin mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang telah melarang ekspor CPO dan minyak goreng.
Pemerintah kini akhirnya telah menetapkan terhadap larangan ekspor sawit dan minyak goreng. Larangan ekspor tersebut berlaku mulai dari tanggal 28 April 2022 mendatang hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Keputusan itu pun diambil oleh Joko Widodo selaku Presiden RI usai menggelar rapat terbatas bersama sejumlah menteri membahas soal ketersediaan minyak goreng nasional pada Jumat (22/4/2022).
Presiden juga menyatakan bahwa akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini sehingga ketersediaan minyak goreng di dalam negeri tetap melimpah dengan harga terjangkau.
Menanggapi hal ini pun tentu Anis Matta selaku Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia mengatakan bahwa pemerintah telah mengambil langkah substansial dalam mengatasi krisis ketersediaan bahan pokok.
Anis Matta dalam keterangannya pada Sabtu (23/4/2022) mengatakan bahwa pihaknya ingin mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang telah melarang ekspor CPO dan minyak goreng. Langkah ini tentu sangat penting guna memproteksi pasar dan kepentingan dalam negeri.
Anis Matta juga mengatakan bahwa gejolak geopolitik telah berhasil membuat harga komoditas dunia naik tinggi dan naluri ekonomi juga akan membawa barang ke tempat dengan harga dan keuntungan tertinggi.
Beliau mengatakan bahwa di sinilah negara harus hadir demi mengendalikan supaya naluri ekonomi tidak akan merugikan hajat hidup orang banyak.
Anis Matta juga mengungkapkan bahwa pada akhir Maret lalu, Rusia telah mengambil kebijakan serupa dengan Indonesia dengan melarang ekspor minyak biji bunga matahari demi menstabilkan harga di dalam negeri.
Rusia merupakan pengekspor kedua minyak jenis ini serta menguasai sekitar 23 persen dari pasokan dunia dan eksportir terbesarnya adalah Ukraina yang menguasai pangsa pasar 46 persen atau senilai 3,4 miliar dolar AS atau sekitar Rp 51 triliun.
Beliau juga mengatakan semoga pelarangan ekspor menjadi awal dari serangkaian langkah-langkah terukur pemerintah dalam memastikan ketersediaan bahan pokok dengan harga yang terjangkau.
Bagikan artikel ini:
ARTIKEL TERKAIT
TERPOPULER
18 Maret 2024
1 Maret 2024
2 Februari 2024
17 Januari 2024
3 Januari 2024
19 Desember 2023
6 Desember 2023
5 Desember 2023
4 Desember 2023
Selalu update dengan berita terbaru!
LAPORAN INDUSTRI
18 Maret 2024
1 Maret 2024
2 Februari 2024
Copyright 2021 © Freightsight. Kebijakan privasi