freightsight
Selasa, 26 November 2024

REGULASI

Jika Ada Praktik Impor Tidak Sesuai Aturan KKP Akan Beri Tindakan Tegas

12 November 2021

|

Penulis :

Tim FreightSight

Sanksi hukuman

Closeup shot of a person with a gavel © Wirestock ...

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan akan memberi tindakan tegas pada semua pelaku usaha impor yang melakukan praktik impor hasil perikanan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Laksda TNI Adin Nurawaludding, selaku Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, mengatakan bahwa upaya ini mereka lakukan demi menjaga dan memastikan bahwa kebijakan impor yang telah dibukan oleh pemerintah, ke depan tidak akan disalahgunakan, dan juga mengancam keberlangsungan sektor perikanan nasional.

“Poin pentingnya tentu impor tidak dilarang, namun pengendalian dan pengawasan akan dilaksanakan secara ketat agar sesuai dengan peruntukan. Jajaran kami di lapangan akan menindak tegas pelaku usaha impor yang mencoba melanggar ketentuan,” ujar Adin dalam siaran pers, Rabu (10/11/2021).

Dari Adin diketahui bahwa saat ini pihaknya beserta jajaran sudah mendapatkan instruksi langsung untuk memberikan tindakan tegas pada para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Tidak hanya itu, mereka juga akan menindaklanjuti laporan temuan penyalahgunaan, serta memastikan produk-produk perikanan yang akan diimpor telah sesuai dan memenuhi semua kriteria berdasarkan perizinan yang diterbitkan.

Ke depan pelaksanaan dari pengawasan kegiatan impor perikanan tidak hanya dilaksanakan oleh pihak Adin beserta jajarannya, namun mereka juga akan bersinergi dengan pihak Kementerian Perdagangan dan Pemerintah Daerah, sehingga pelaksanaan pengawasan bisa dilakukan secara terintegrasi.

“Kita akan bersinergi dengan stakeholder terkait lainnya. KKP melalui Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan juga telah menyepakati perjanjian kerja sama dengan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan,” ucap Adin.

Drama Panca Putra, selaku Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, membeberkan bahwa saat ini pihaknya beserta jajaran sudah melakukan kegiatan pemetaan wilayah dengan tingkat impor hasil perikanan tertinggi di Indonesia, yang mana salah satunya adalah berasal dari wilayah Jawa Tengah.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh pihak Drama, diketahui bahwa paling tidak ada 27 perusahaan perikanan yang melakukan kegiatan impor hasil perikanan dengan peruntukan industri pengalengan ikan, fortifikasi, pemindangan, re-ekspor, dan lain sebagainya.

Selain itu, diketahui pula bahwa berbagai importir dari wilayah Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, juga Jawa Barat, ternyata melakukan distribusi ikan impor ke Jawa Tengah. Komoditas utamanya adalah ikan untuk pemindangan.

Salah satu alasan mengapa hal itu bisa terjadi adalah karena sebagaimana diketahui bahwa Jawa Tengah memang merupakan sentra pemindangan. Sehingga kebutuhan bahan baku yang diperlukan memang terbilang cukup tinggi, karenanya mereka mendatangkan ikan dari berbagai provinsi lain, seperti yang disebutkan di atas.

"Hal ini sulit dibendung karena Jawa Tengah merupakan sentra pemindangan sehingga kebutuhan bahan baku pemindangan di Jawa Tengah cukup tinggi, meskipun bahan baku lokal dari hasil tangkapan juga sangat menyumbang kebutuhan bahan baku pemindangan," ucap Drama.

Lebih lanjut, Drama juga menegaskan bahwa ke depannya, pihaknya akan melakukan pengawasan impor hasil perikanan, dan tidak akan memberikan kompromi apapun terhadap para pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran, atau melakukan aktivitasnya tidak sesuai dengan ketentuan izin yang terbit.

Sanksi yang bisa diterima oleh pelanggar nantinya bisa berupa sanksi pidana, maupun sanksi administratif.

“Tentu ada sanksinya, baik pidana maupun administratif yang dapat dikenakan,” pungkas Drama.

Karenanya, diharapkan para pelaku impor perikanan bisa melakukan kegiatan sesuai perizinan yang berlaku, demi menjaga ekosistem perikanan tetap berlangsung sehat.