freightsight
Sabtu, 20 April 2024

REGULASI

Jaga Kepastian Hukum Perpajakan Logistik, ALFI DKI Sosialisasikan PMK 71

28 Oktober 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

ALFI berharap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No: 71 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, dapat memberikan kepastian hukum perpajakan terhadap kegiatan logistik di tanah air.

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) berharap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No: 71 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, dapat memberikan kepastian hukum perpajakan terhadap kegiatan logistik di tanah air.

Hal tersebut dikemukakan, Ketua Umum DPW ALFI DKI Jakarta, Adil Karim saat memberikan sambutan pada acara sosialisasi Perpajakan dengan tema ‘Dampak Implementasi PMK 71/PMK.03/2022 Terhadap Efisiensi Biaya Logistik’, yang digelar DPW ALFI Jakarta, di Jakarta pada Rabu (26/10/2022).

Turut hadir pada kesempatan tersebut yang mewakili Kantor Wilayah Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Utara, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Ketua Umum DPP ALFI, Jajaran Pengurus DPW ALFI DKI, Ketua Umum dan Jajaran Pengurs DPW ALFI seluruh Indonesia, serta Peserta/perusahaan anggota ALFI DKI maupun tamu undangan.

Sosialisasi beleid Perpajakan ini merupakan program kerja yang telah ditetapkan pada Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) tahun 2020 dan Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil) Tahun 2021 DPW ALFI/ILFA DKI Jakarta, namun karena ada wabah Covid-19, sehingga program ini yang tertunda pelaksanaannya.

“Mengingat kondisi Pandemi Covid-19 di Indonesia, termasuk di DKI Jakarta, saat ini sudah melandai dan bahkan mengarah kepada Endemi, maka program kerja sosialisasi kebijakan pemerintah, termasuk kebijakan di bidang pajak, dapat dilaksanakan secara Hybrid (offline dan online),” ujar Adil.

Dia berharap perusahaan anggota ALFI dapat memanfaatkan sosialisasi ini sebaik-baiknya dan memberikan masukkan terhadap implementasi PMK 71/PMK.03/2022 di lapangan.

“Melalui sosialisasi pada hari ini diharapkan juga dapat memberikan masukan kepada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, sehingga implementasi PMK 71/PMK.03/2022 dapat diterapkan sebagaimana mestinya, memberikan kepastian hukum perpajakan, terutama bagi pelaku logistik nasional,” ucap Adil Karim.

Pada kesempatan tersebut, ALFI DKI Jakarta juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung terlaksananya acara ini, sehingga sosialisasi perpajakan ini dapat berjalan sebagaimana mestinya. Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP ALFI Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan sosialisasi Perpajakan ini sangat tepat karena bukan karena biaya logistik di Indonesia masih tinggi, berdasarkan Logistics Performance Index (LPI) yang diterbitkan oleh Bank Dunia.

Tetapi, ujar Yukki, karena kegiatan logistik, perusahaan yang menggunakan izin Jasa Pengurusan Transportasi dengan nomor KBLI 52291, dimana sesuai dengan Permenhub No. 59 Tahun 2021 aktivitas usahanya mencakup 22 subsetor yang saling terkait.

“PMK 71/2022 yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, sehingga bila antara Petugas Pajak dengan Perusahaan JPT Anggota ALFI tidak satu pemahaman dalam proses bisnisnya, bisa kontra produktif, menimbulkan ekonomi biaya tinggi di sektor logistik,” ujarnya.

Menurutnya, kemungkinan dampak negative itu bisa terjadi, karena tidak mungkin satu perusahaan JPT melakukan sendiri semua kegiatan (22 kegiatan), meskipun perusahaan tersebut masuk dalam sepuluh besar perusahaan logistik global, mereka pasti ada Sebagian aktivitas jasa yang diserahkan kepada pihak lain.

“Maka dari itu, program Sosialisasi PMK 71/2022 ini sangat penting dan strategis, yang diharapkan dapat mewujudkan persamaan persepsi antara Petugas Pajak dengan Perusahaan JPT, sehingga kita bisa bersama-sama dapat meningkatkan kinerja sektor logistik Indonesia yang lebih baik,” ujar Yukki.