INFO INDUSTRI
6 Januari 2022
|
Penulis :
Tim FreightSight
• PT Indonesia Tobacco Tbk (ITIC) yakin bahwa mereka mampu mencetak pertumbuhan penjualan sekitar 15 persen pada tahun depan..
• Saat ini, Manajemen ITIC memilih untuk fokus pada pasar dalam negeri, karena menurut mereka hal tersebut juga terlihat menjanjikan.
PT Indonesia Tobacco Tbk (ITIC) yang merupakan produsen tembakau iris yakin bahwa mereka mampu mencetak pertumbuhan penjualan sekitar15 persen pada tahun depan.
Djonny Saksono selaku Direktur Utama ITIC, mengatakan bahwa ITIC terus melakukan berbagai upaya untuk bisa fokus pada strategi bisnis, misalnya seperti mengontrol kualitas produk dengan baik, meningkatkan dan meratakan distribusi serta promosi, dan memperluas jaringan wilayah pemasaran produk.
Sebenarnya, sebelum ini, ITIC sempat memiliki rencana untuk menjajaki peluang ekspor tembakau iris pada sejumlah negara, misalnya seperti Afrika Selamatan, Taiwan, India, ataupun China. Hal ini karena tembakau iris yang juga dikenal dengan nama roll your own (ROW) cigarette dilihat memiliki nilai yang cukup menjanjikan di beberapa negara tersebut, khususnya di negara China dan India.
Sayangnya, rencana tersebut harus menemui hambatan karena adanya pandemi Covid-19, yang bahkan masih berlangsung sampai saat ini. Belum lagi, kini ditambah adanya kemunculan berbagai varian baru yang salah satunya adalah Omicron, hal ini menyebabkan ekspansi ITIC ke pasar global jadi tersendat.
“Perluasan pasar ekspor masih tetap sulit dan strategi kami hanya untuk bertahan dan mempertahankan pangsa pasar yang ada,” ungkap Djonny, Jumat (24/12).
Saat ini, Manajemen ITIC memilih untuk fokus pada pasar dalam negeri, karena menurut mereka hal tersebut juga terlihat menjanjikan. Diketahui bahwa ITIC akan melakukan ekspansi pasar ke beberapa pulau seperti, Sumatera, Sulawesi, dan Kalimantan.
Lebih lanjut lagi, Djonny juga menyampaikan bahwa ia belum mengetahui seberapa besar dampak kenaikan tarif cukai terhadap bisnis yang dijalankan oleh ITIC yang saat ini bergerak pada sektor tembakau iris. Sebelum ini diketahui bahwa Kementerian Keuangan sudah merampungkan payung hukum kebijakan tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakaU (CHT) dan Hasil Pengelolaan Tembakau Lainnya (HPTL).
“Kami merasa akan ada dampak dari peraturan cukai yang baru, namun kami belum tahu sampai seberapa besar dampaknya,” imbuh dia.
Bagikan artikel ini:
ARTIKEL TERKAIT
TERPOPULER
18 Maret 2024
1 Maret 2024
2 Februari 2024
17 Januari 2024
3 Januari 2024
19 Desember 2023
6 Desember 2023
5 Desember 2023
4 Desember 2023
Selalu update dengan berita terbaru!
LAPORAN INDUSTRI
18 Maret 2024
1 Maret 2024
2 Februari 2024
Copyright 2021 © Freightsight. Kebijakan privasi