INFO INDUSTRI
29 November 2021
|
Penulis :
Tim FreightSight
• Bea Cukai Bandar Lampung melakukan sinergi dengan pemerintah daerah setempat untuk memberikan sosialisasi terkait barang kena cukai ilegal.
• Dari penyampaian Herianto, diketahui bahwa ciri-ciri barang kena cukai ilegal adalah, tidak diikat dengan pita cukai (polos), dilekati pita cukai namun tidak sesuai dengan peruntukannya, dan dilekati oleh pita cukai bekas/palsu.
Bea Cukai Bandar Lampung melakukan sinergi dengan pemerintah daerah setempat untuk memberikan sosialisasi terkait barang kena cukai ilegal, seperti minuman beralkohol, dan rokok pada masyarakat, khususnya untuk para petani dan tembakau dan pemilik toko kelontong.
Tidak hanya itu, pihak bea cukai juga melakukan edukasi tentang perizinan bagi pengusaha barang kena cukai hasil tembakau, dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) yang dikelola secara langsung oleh pihak pemda setempat. Tidak hanya itu, mereka juga memaparkan tentang ciri-ciri barang kena cukai ilegal.
"Kami berharap melalui sinergi dengan instansi Pemda setempat, dapat mendorong petani tembakau untuk turut memajukan perekonomian. Serta, dapat berkolaborasi untuk mencegah beredarnya barang kena cukai ilegal, seperti rokok dan miras," ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Herianto dalam keterangan tertulis, Jumat (26/11/2021).
Dari penyampaian Herianto, diketahui bahwa ciri-ciri barang kena cukai ilegal adalah, tidak diikat dengan pita cukai (polos), dilekati pita cukai namun tidak sesuai dengan peruntukannya, dan dilekati oleh pita cukai bekas/palsu. Dengan adanya sosialisasi yang mereka lakukan ini, diharapkan ke depan masyarakat akan bisa semakin sadar agar tidak menjual barang kena cukai ilegal.
"Kami berharap DBHCHT dapat dimanfaatkan sebaik mungkin sesuai peruntukannya, dan turut memajukan perekonomian di Provinsi Bandar Lampung," pungkas Herianto.
Sebagaimana di katakan di atas bahwa acara sosialisasi ini tidak hanya dilakukan oleh pihak bea cukai bandar lampung saja, namun juga melibatkan beberapa stakeholder, misalnya seperti Pemerintah Kota Bandar Lampung, Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji, Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Pemkab Pringsewu, Pemkab Lampung Timur, dan Pemkab Kampung Barat.
Bagikan artikel ini:
ARTIKEL TERKAIT
TERPOPULER
18 Maret 2024
1 Maret 2024
2 Februari 2024
17 Januari 2024
3 Januari 2024
19 Desember 2023
6 Desember 2023
5 Desember 2023
4 Desember 2023
Selalu update dengan berita terbaru!
LAPORAN INDUSTRI
18 Maret 2024
1 Maret 2024
2 Februari 2024
Copyright 2021 © Freightsight. Kebijakan privasi