freightsight
Senin, 25 November 2024

PENGIRIMAN LAUT

INSA Mengatakan bahwa Penggunaan Kapal Tunda & Pandu Belum juga Sesuai Aturan Menhub

29 Desember 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

via oceanweek

INSA meminta supaya penerapan kapal pandu dan tunda yang ada di pelabuhan mengikuti regulasi yang sudah ada.

Pemerintah diharapkan berkenan melakukan perubahan pada PM No.57/2015 sehingga pelayanan jasa pandu dan tunda di pelabuhan lebih kompetitif. Hal ini juga bisa ikut menekan biaya logistik di masa mendatang.

Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) meminta supaya penerapan kapal pandu dan tunda yang ada di pelabuhan mengikuti regulasi yang sudah ada.

Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto di sini pun pihaknya juga mengatakan bahwa saat ini kerap terjadi pelayanan penundaan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No.57/2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal.

"Contohnya, terdapat kapal dengan panjang 150 meter yang semestinya cukup dilayani dengan satu unit tunda dengan jumlah daya kuda 2.000 DK, tetapi karena tidak tersedianya unit dengan daya kuda yang sesuai, maka digunakan unit yang memiliki daya kuda yang lebih besar," ujar Carmelita melalui siaran pers, dikutip Minggu (25/12/2022).

Hal itu, jelas Carmelita tentu memang sangat memengaruhi besaran pemakaian bahan bakar minyak (BBM) kapal tunda yang dibebankan kepada para pelayaran.
Kemudian, hal tersebut tentu saja juga malah berimbas pada kenaikan biaya operasional pelayaran.

"Masih ada BUP atau badan usaha penyedia jasa penundaan tidak memiliki unit tunda yang daya kudanya sesuai dengan panjang kapal sehingga cost operasional pelayaran menjadi lebih besar," katanya.

Dengan demikian, tentu saja di sini Carmelita juga meminta kepada para BUP supaya bisa menyediakan kapal tunda dengan jumlah daya kuda yang memang sesuai.

Pada pasal 33 ayat (3) PM No.57/2015, badan usaha penyediaan pelayanan jasa pandu dan tunda di sini pun juga rupanya memang sudah harus memenuhi persyaratan teknis. Dan di dalamnya pun juga yang meliputi kepemilikan pandu memenuhi persyaratan paling sedikit 15 orang; memiliki kapal tunda yang memenuhi persyaratan paling sedikit yaitu 10 unit dengan total daya minimum 20.000 daya kuda; serta memiliki kapal pandu yang di dalamnya memenuhi persyaratan paling sedikit lima unit.

Carmelita di sini pun sangat berharap supaya ke depannya seluruh BUP bisa menyediakan kapal tunda sesuai dengan Peraturan Menteri tersebut.

Pemerintah di sini pun tentu saja juga diharapkan berkenan melakukan perubahan pada PM No.57/2015 sehingga pelayanan jasa pandu dan tunda yang ada di pelabuhan akan lebih kompetitif. Hal ini pun tentu saja juga bisa ikut menekan biaya logistik di masa mendatang.

"Penggunaan kapal pandu dan tunda yang sesuai merupakan kepentingan bersama dalam rangka menekan biaya logistik Indonesia," jelas salah satu Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia itu.