freightsight
Jumat, 18 Oktober 2024

INFO INDUSTRI

Inilah Catatan Kinerja Kementerian Perhubungan Tahun 2021

7 Januari 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Kemenhub

Dokumentasi Kemenhub via ANTARA/Sigid Kurniawan

• Menjelang berakhirnya tahun 2021, pihak Kementerian Perhubungan melakukan acara jumpa pers, untuk membagikan sejumlah informasi kinerja yang telah diselesaikan oleh sektor perhubungan pada tahun ini.

• Pada akhirnya, amanah Presiden tersebut menjadi tantangan tersendiri untuk kementerian perhubungan, dan fokus pada pembangunan konektivitas dari dan ke daerah 3TP untuk melakukan pengangkutan logistik serta mobilitas manusia, meskipun di masa pandemi seperti saat ini.

Menjelang berakhirnya tahun 2021, pihak Kementerian Perhubungan melakukan acara jumpa pers, untuk membagikan sejumlah informasi kinerja yang telah diselesaikan oleh sektor perhubungan pada tahun ini, dan rencana apa saja yang akan mereka lakukan pada tahun depan.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada awak media atas kerjasamanya. Selama pandemi Covid-19 yang berlangsung dari tahun 2020 hingga 2021, sektor perhubungan tetap dapat memenuhi komitmennya terhadap keterbukaan informasi/transparansi dalam hal capaian kinerja yang telah dilakukan dan yang akan dilakukan. Kita tidak pernah berjumpa, tetapi informasi tetap berjalan,” ujar Menhub Budi Karya Sumadi, di hadapan para awak media secara langsung maupun melalui daring, Selasa (21/12) lalu.

Dalam keterangan pers tersebut, Menhub juga menyampaikan rasa syukurnya karena instansi yang ia dampingi mampu memberikan andil dan kontribusi terhadap pengendalian pandemi virus Covid, dengan melakukan kerjasama dengan Tim Satgas covid-19, di tengah geliat aktivitas serta mobilitas masyarakat selama masa pandemi ini.

Selain memiliki andil dalam pemutusan rantai penyebaran virus covid-19, Kementerian Perhubungan juga memiliki tanggung jawab pada sektor pelayanan publik dan terbentuknya konektivitas nasional, bukan hanya konektivitas di pulau Jawa saja, namun juga pada seluruh wilayah Indonesia, bahkan sampai ke pelosok daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan (3TP)

Pelayanan publik dan terjalinnya konektivitas nasional merupakan amanah dari Presiden sebagaimana yang terbit dalam Perpres No. 27 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan (3TP).

Pada akhirnya, amanah Presiden tersebut menjadi tantangan tersendiri untuk kementerian perhubungan, dan fokus pada pembangunan konektivitas dari dan ke daerah 3TP untuk melakukan pengangkutan logistik serta mobilitas manusia, meskipun di masa pandemi seperti saat ini.

“Di tengah keterbatasan dan berbagai kendala selama masa pandemi Covid-19, Kemenhub tetap dituntut oleh masyarakat untuk membangun dan memberikan pelayanan sektor transportasi yang aman, nyaman, terjadwal, dan selamat sampai tujuan. Kami juga membangun konektivitas antar wilayah yang dapat menyatukan masyarakat Indonesia,” ujar Menhub.