freightsight
Kamis, 21 November 2024

REGULASI

Kemenhub Sederhanakan Izin Sektor Pelabuhan

2 November 2021

|

Penulis :

Tim FreightSight

Sektor pelabuhan

Aerial drone view of the coastline © frimufilms vi...

Kementrian Perhubungan membuat target baru untuk menyederhanakan perizinan berusaha. Penyederhanaan ini khususnya mereka sorotkan pada sektor pelabuhan, untuk menandai reformasi bidang kepelabuhan yang dicanangkan.

Capt. Mugen Suprihatin Sutarto, Direktur Lalu Lintas dan Angkatan Laut, menyampaikan bahwa penerapan respace assessment adalah metode yang mereka gunakan untuk penyederhanaan perizinan tersebut.

“Jadi ada beberapa PM (Peraturan Menteri) yang sudah merujuk pada PP yang ada, sudah kita sesuaikan, sehingga sudah banyak peraturan menteri perhubungan yang support penyederhanaan perizinan berusaha,” katanya dalam Virtual Expo Maritime Indonesia, Kamis (28/10/2021).

Salah satu tujuan utama dari penyederhanaan izin kali ini adalah demi mempermudah calon investor yang akan masuk ke Indonesia. Nantinya, penyederhanaan izin ini akan lebih fokus pada sanksi-sanksi yang akan diberikan untuk para pelanggar izin. Intinya, prosedur tindak lanjut pelanggar izin akan lebih jelas dan terstruktur.

“Kalau dulu banyak kita setiap kali ada pelanggaran ke pidana, sekarang lebih kepada administratif, mulai dari teguran, kemudian denda, sampai pada pencabutan izin,” sambungnya.

Mugen mengatakan bahwa kejelasan ini adalah agar para investor nantinya tidak merasa khawtair ataupun takut saat ingin melakukan investasi. Karena mereka memiliki pedoman yang jelas akan sanksi-sanksi yang didapatkan jika melakukan pelanggaran.

Nantinya, setiap orang yang melakukan pengajuan perizinan akan bisa melihat dan mengutip prosesnya secara langsung. Hal ini karena penyederhanaan perizinan juga akan diterapkan pada sistem informasi digital yang sedang dibangun, misalnya seperti pada National Logistic Ecosystem (NLE).

"Pemohon ketika dia menyampaikan permohonannya mereka bisa terus pantau, kami juga sudah menyiapkan layanan pengaduan, jadi misal satu atau dua hari belum ada pergerakan, di bisa segera memberi warning kepada operator atau admin," sambungnya.

Mugen juga menyampaikan bahwa kedepannya, semua orang akan bisa dan lebih mudah mengukur serta menilai tahapan kualitas layanan karena adanya digitalisasi.
"Kami akan terus melakukan inovasi untuk meningkatkan kualitas layanan digitalisasi, mudah-mudahan kedepan kita dapat mewujudkan peningkatan kualitas layanan yang lebih akuntabel, lebih transparan ," pungkasnya.