TEKNOLOGI
1 Maret 2022
|
Penulis :
Tim FreightSight
• Kemenko bersama civitas akademika Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya dan Microsoft Indonesia membentuk Kelompok Aliansi Digital yang menjadi platform aktif yang melibatkan petinggi ekonomi RI untuk bertukar ide mengenai pemanfaatan teknologi digital dalam memulihkan ekonomi Indonesia pasca pandemi.
Sejalan dengan visi Indonesia menjadi negara dengan ekonomi digital terdepan di Asia Tenggara, optimalisasi penggunaan teknologi meliputi komputasi awan (cloud) dan kecerdasan buatan (AI) di berbagai sektor kehidupan menjadi sangat penting.
Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Republik Indonesia bekerja sama dengan Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya dan Microsoft berkolaborasi membentuk Kelompok Kerja Aliansi Digital yang mewadahi kolaborasi aktif para pelaku kepentingan untuk bertukar ide dan pengalaman terkait pemanfaatan teknologi dalam pemulihan ekonomi pasca Covid-19.
Adapun pemangku kepentingan yang dimaksud adalah pemerintahan, pemain industri, organisasi masyarakat, pegiat asosiasi, hingga BUMN.
Asisten Deputi Ekonomi Digital Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI Rizal Edwin mengatakan, perlu upaya nyata dalam rangka mendorong akselerasi perkembangan ekonomi digital Indonesia.
"Salah satu upaya itu melalui sinergi dan kolaborasi antara petinggi industri, mulai dari pemerintah, perusahaan teknologi dalam hal ini Microsoft Indonesia, dan akademisi dari Unika Atma Jaya,," ujar Rizal dalam siaran pers, Kamis (17/2/2022).
Oleh karena itu, penerapan kebijakan yang progresif dan digital-naive menjadi barometer utama. Kolaborasi nyata melalui pembentukan Kelompok Kerja Aliansi Digital diharapkan dapat menjawab permasalahan terkait penyusunan kebijakan ini berdasarkan tantangan dan peluang yang akan datang.
Berdasarkan diskusi pertama yang dilakukan Kelompok Kerja Aliansi Digital, diperoleh lima kebutuhan kebijakan digital untuk memulihkan ekonomi nasional.
Pertama, regulasi yang mendongkrak inklusivitas ekonomi digital. Kedua, keseimbangan intensif dan restriksi. Ketiga, regulasi koheren dan komprehensif. Keempat, koordinasi institusional antara kementerian dan lembaga. Kelima, literasi digital.
Pentingnya teknologi memadai bagi pembentukan kebijakan ini juga membutuhkan dukungan kerangka kebijakan bagi penyelenggara sistem elektronik sektor publik yang konsisten dengan PP 71/2019.
Kebijakan tersebut diharapkan memberi pernyataan jelas tentang keutamaan manfaat dan penggunaan komputasi awan (cloud), petunjuk atas klasifikasi data berdasarkan resiko, dan petunjuk pengadaan layanan publik untuk menjamin pengadaan teknologi cloud yang bersertifikasi. Serta memenuhi level keamanan bagi pengelolaan dan penyimpanan data publik.
"Dengan adanya kebutuhan itu, tim penyusun telah menyiapkan sebuah policy hukum yang berisi rekomendasi terkait kebijakan ekonomi digital yang paling relevan dengan kondisi Indonesia saat ini. Kami berharap policy ini dapat memberikan bukti nyata terkait langkah selanjutnya yang perlu dilakukan guna meningkatkan percepatan transformasi digital Indonesia yang inklusif," ujar Dr. iur. Asmin Fransiska, Dekan Fakultas Hukum Unika Atma Jaya.
Bagikan artikel ini:
ARTIKEL TERKAIT
TERPOPULER
18 Maret 2024
1 Maret 2024
2 Februari 2024
17 Januari 2024
3 Januari 2024
19 Desember 2023
6 Desember 2023
5 Desember 2023
4 Desember 2023
Selalu update dengan berita terbaru!
LAPORAN INDUSTRI
18 Maret 2024
1 Maret 2024
2 Februari 2024
Copyright 2021 © Freightsight. Kebijakan privasi