INFO INDUSTRI
22 Maret 2022
|
Penulis :
Tim FreightSight
• Bulog menelusuri alur distribusi daging kerbau beku hasil penugasan impor mengalami kenaikan signifikan.
• Ketua JAPPDI meminta pemerintah meninjau ulang harga eceran tertinggi atau HET daging kerbau beku impor yang dilakukan Bulog.
Perusahaan Umum (Perum) Bulog menelusuri alur distribusi daging kerbau beku hasil penugasan impor mengalami kenaikan signifikan di tengah masyarakat.
Awaluddin Iqbal selaku Sekretaris Perusahaan Umum (Perum) Bulog mengatakan langkah tersebut diambil demi memastikan daging kerbau beku hasil impor dapat menekan gejolak harga dan menjadi alternatif dari daging sapi segar di pasar.
Berdasarkan catatan Kementerian Perdagangan (Kemendag) bahwa harga daging kerbau beku sudah menyentuh di angka 100.900 rupiah per kilogram atau yang naik menjadi 26,12 persen dari harga eceran tertinggi atau HET sebesar 80.000 rupiah.
“Terkait perubahan harga tentu dapat informasi dari masyarakat serta akan melakukan verifikasi karena itu perlu kita lakukan klarifikasi juga,” ungkap Awaluddin melalui sambungan telepon pada Rabu (16/3/2022).
Walaupun demikian, Awaludddin mengakui rantai distribusi daging kerbau beku hasil impor relatif panjang sebelum sampai ke pasar dan konsekuensinya harga daging kerbau beku melewati HET yang telah dipatok pemerintah.
“Kita akan melakukan evaluasi terhadap ini jika ada informasi soal kenaikan harga ini tentu bisa jadi masukan untuk kita,” ungkapnya.
Asnawi selaku Ketua Jaringan Pemotongan dan Pedagang Daging Indonesia (JAPPDI) sebelumnya meminta pemerintah meninjau ulang harga eceran tertinggi atau HET daging kerbau beku impor yang dilakukan Bulog. Asnawi juga beralasan harga keekonomian daging kerbau beku dari sisi hulu mengalami kenaikan signifikan enam tahun terakhir. Asnawi juga mengatakan pedagang mesti membeli daging kerbau impor itu seharga 93.000 rupiah per kilogram dari distributor sedangkan distributor membeli daging kerbau impor dari Bulog 81.000 rupiah per kilogram.
Beliau juga menambahkan melalui sambungan telepon pada Rabu (16/3/2022) bahwa harga acuan yang ditetapkan presiden berdasarkan PP 4 Tahun 2016 itu tidak ada dan tujuannya sekarang untuk industri dan ketersediaan pangan juga stabilisasi harga sekarang sudah tidak ada lagi marwah itu.
Bagikan artikel ini:
ARTIKEL TERKAIT
TERPOPULER
18 Maret 2024
1 Maret 2024
2 Februari 2024
17 Januari 2024
3 Januari 2024
19 Desember 2023
6 Desember 2023
5 Desember 2023
4 Desember 2023
Selalu update dengan berita terbaru!
LAPORAN INDUSTRI
18 Maret 2024
1 Maret 2024
2 Februari 2024
Copyright 2021 © Freightsight. Kebijakan privasi