freightsight
Selasa, 23 April 2024

REGULASI

Gubenur Riau Minta PKS Sesuai Harga Pemerintah setelah Ekspor CPO Dibuka

24 Mei 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Ekspor CPO

Gubernur Riau via mediacenter.riau.go.id

Gubernur Riau mengeluarkan SE Nomor 526/Disbun/1259, mengenai Percepatan Penyerapan TBS Produksi Pekebun Mengacu pada Harga Penetapan Pemerintah.

Kabid Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Riau menyampaikan bahwa SE Gubri menyampaikan dan menegaskan seluruh pabrik PKS segera melakukan percepatan penyerapan TBS kelapa sawit pekebun dengan harga pembelian TBS.

Syamsuar selaku Gubernur Riau (Gubri) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 526/Disbun/1259, mengenai Percepatan Penyerapan TBS Produksi Pekebun Mengacu pada Harga Penetapan Pemerintah.

SE ini juga dikeluarkan untuk dapat menindaklanjuti pengumuman Presiden RI pada tanggal 19 Mei 2022 mengenai pembukaan kembali ekspor minyak goreng yang akan segera diberlakukan mulai tanggal 23 Mei 2022, Permendag Nomor 30 Tahun 2022 tanggal 23 Mei 2022 mengenai Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olen dan Used Cooking Oil.

Serta menindaklanjuti juga surat Menteri Pertanian Nomor 101/KB.020/M/5/2022 tanggal 20 Mei 2022 tentang Percepatan Penyerapan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Pekebun.

Defris Hatmaja selaku Kabid Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Riau menyampaikan bahwa SE Gubri tersebut, Senin (23/5/2022) menyampaikan dan menegaskan supaya seluruh pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) untuk segera melakukan percepatan penyerapan TBS kelapa sawit pekebun dengan harga pembelian TBS.

Dijelaskan Defris, dalam SE Gubernur Riau ditegaskan bahwa harga pembelian TBS mengacu pada harga yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Provinsi Riau sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020.

Selanjutnya, untuk PKS yang memang tidak mentaati dan juga tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020, akan segera diberikan peringatan atau sanksi sesuai dengan ketentuan yang dimaksud.

Beliau juga menegaskan bahwa bagi pabrik pengolahan kelapa sawit yang memang tidak mentaati peraturan ini akan segera diberikan peringatan dan sanksi.