freightsight
Kamis, 21 November 2024

REGULASI

Rokok Ilegal Senilai Rp 926,12 Juta, Berhasil Ditindak Bea Cukai Kudus

25 Oktober 2021

|

Penulis :

Tim FreightSight

Quitting nicotine © Dragana_Gordic via Freepik

Baru-baru ini, pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Kota Madya Kudus, Jawa Tengah, bekerja sama dengan pihak SUBDENPOM Pati, telah melakukan tindakan terhadap rumah atau bangunan yang melakukan kegiatan penimbunan rokok ilegal, tidak main-main, nilai dari penimbunan tersebut, bahkan telah mencapai Rp 926,12 juta.

Menurut Gatot Sugeng Wibowo, selaku kepala dari KPPBC tipe madya Kudus, acara penangkapan dan pengungkapan tersebut telah mereka lakukan pada Jumat (7/10) malam. Penangkapan ini adalah wujud tindak lanjut, setelah mereka mendapatkan laporan dari masyarakat, menyoal peredaran rokok-rokok ilegal di kawasan Jepara.

Setelah laporan didapatkan, tentu saja pihak SUBDENPOM tidak langsung melakukan pengungkapan, mereka lebih dulu melakukan penyisiran area Kalinyamatan, dan Purwogondo, Hal ini agar mereka bisa mendeteksi kabar peredaran yang ada.

Dari kegiatan penyisiran tersebut, diketahui bahwa pengangkutan, dan pendistribusian rokok ilegal di wilayah tersebut dilakukan dengan menggunakan mini bus berwarna merah. Kemudian, setelah diketahui bahwa mini bus tersebut terparkir di salah satu rumah, pada saat itulah langsung dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan. Hasilnya, petugas berhasil menemukan cukup banyak rokok yang telah dikemas dengan rapi dan siap edar.

Lebih tepatnya, dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan rokok sebanyak 906.000 batang. Rokok tersebut berjenis sigaret kretek mesin, dengan berbagai ancam merek. Tidak hanya itu, mereka juga menggunakan pita cukai palsu. Dengan apa yang ditemukan, diperkirakan nilainya adalah sebesar Rp 926,12 juta.

Dengan nilai yang kami sebutkan di atas, diperkirakan kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp 607,31 juta. Nominal tersebut, tentu saja bukan nominal yang sedikit.

Dalam pemeriksaan tersebut, diketahui telah ada 3 orang yang diduga terlibat, mereka memiliki inisial IBS, ST, dan RA. Selain ketiganya beberapa barang bukti seperti roko ilegal, dan juga kendaraan, dibawa ke kantor bea cukai kudus, untuk dilakukan tindak penyelidikan lebih lanjut.

Sebagai informasi, perlu diketahui bahwa setiap pelaku pengedar rokok ilegal, terancam hukuman pidana selama 1-8 tahun. Serta kemungkinan membayar denda sebesar 20 kali lipat dari total cukai yang seharusnya mereka bayarkan.