INFO INDUSTRI
28 Januari 2022
|
Penulis :
Tim FreightSight
• Diketahui bahwa saat ini ekspor timah berhenti sementara, akibat kemacetan tersebut kini AETI telah berkirim surat ada Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM.
• Alasan mengapa pemerintah menolak RKAB adalah karena perusahaan bersangkutan belum atau tidak tercantum, dalam Minerba One Data Indonesia (MODI).
Diketahui bahwa saat ini ekspor timah berhenti sementara, akibat kemacetan tersebut kini AETI telah berkirim surat ada Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM.
"Saya tidak berani berasumsi kenapa RKAB para perusahaan belum disetujui. Yang pasti dalam waktu dekat ada jawaban," ungkap Jabin.
Nursalam selaku Direktorat Indonesia Comodity Exchange (ICDX) mencatat, hingga Jumat (21/1/22), baru ada satu perusahaan timah yang bisa melakukan penambangan serta kegiatan ekspor. Perusahaan tersebut adalah PT Timah Tbk (TINS), hal tersebut karena perusahaan terkait telah menyetujui RKAB dari TINS.
"Karena sampai saat ini perusahaan swasta belum dikeluarkan persetujuan RKAB-nya mereka belum bisa menambang, belum bisa memproduksi yang dari pasir timah jadi timah balok. Jadi kalau swasta sampai hari ini belum ada yang ekspor. Jangankan ekspor, menambang pun sampai hari ini belum bisa," ungkap Nursalam.
Dalam laporan kinerja tahunan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM mencatat ada sebanyak 4.003 permohonan RKAB pada tahun 2022 untuk perusahaan pertambangan baik itu adalah baru bara maupun mineral.
Dari total 4.003 RKAB yang diajukan, ada sebanyak 460 RKAB yang telah ditolak oleh pemerintah dengan rinciannya 307 RKAB untuk perusahaan mineral, dan 153 lainnya adalah perusahaan tambang batu bara.
Kemudian pemerintah juga sudah menyetujui sebanyak 1.256 permohonan RKAB dengan rincian 416 dari perusahaan mineral dan sisanya sebanyak 840 adalah dari perusahaan batu bara. Selain itu, masih ada sebanyak 1,286 permohonan RKAB yang dikembalikan oleh pemerintah.
Alasan mengapa pemerintah menolak RKAB adalah karena perusahaan bersangkutan belum atau tidak tercantum, dalam Minerba One Data Indonesia (MODI).
Kemudian, perusahaan bersangkutan juga tidak memiliki persetujuan dan dokumen study kelayakan. Sehingga, pengembangan pertambangan baik meneral maupun batu bata belum layak untuk dijalankan.
Bagikan artikel ini:
ARTIKEL TERKAIT
TERPOPULER
18 Maret 2024
1 Maret 2024
2 Februari 2024
17 Januari 2024
3 Januari 2024
19 Desember 2023
6 Desember 2023
5 Desember 2023
4 Desember 2023
Selalu update dengan berita terbaru!
LAPORAN INDUSTRI
18 Maret 2024
1 Maret 2024
2 Februari 2024
Copyright 2021 © Freightsight. Kebijakan privasi