freightsight
Sabtu, 20 April 2024

PENGIRIMAN DARAT

Ditlantas Polda Ingatkan Pemilik Truk Bisa Dijerat Hukum terkait Sumbar Zero ODOL 2023

4 Agustus 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Truk ODOL

Ilustrasi Razia ODOL via padangkita.com

Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) akan menjadi daerah tanpa alias zero ODOL (Over Dimension Over Loading) di tahun 2023.

Salah satunya yang dibahas merupakan rencana penindakan dan penegakan hukum kendaraan ODOL (Over Dimension Over Loading) yang ada di Provinsi Sumbar untuk menuju zero ODOL 2023.

Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) akan menjadi daerah tanpa alias zero ODOL (Over Dimension Over Loading) di tahun 2023. Dengan demikian, akan ada imbauan juga penegakan hukum pada kendaran, terutama truk yang bermuatan melebihi yang telah diizinkan.

Demikian juga terungkap dalam rapat forum lalu lintas serta angkutan jalan Provinsi Sumbar dengan tema ‘Kendaraan yang Berkeselamatan! Wacanakah atau perlu diimplementasikan?”, di Hotel Emersia Batusangkar, Selasa (2/8/20220).

Kegiatan diadakan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar bersama instansi terkait itu dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Kasat Lantas Polres sejajaran Polda Sumbar, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota se-Sumbar juga OPD terkait lainnya.

Di dalam rapat ini, Ditlantas Polda Sumbar serta stakeholder membahas tentang keselamatan dalam berlalu lintas juga terkait kendaraan yang berkeselamatan.

Salah satunya yang dibahas merupakan rencana penindakan dan penegakan hukum kendaraan ODOL (Over Dimension Over Loading) yang ada di Provinsi Sumbar untuk menuju zero ODOL 2023.

Terpisah, Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya di sini mengatakan bahwa kendaraan ODOL begitu berbahaya juga bisa memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalanan.

Dengan demikian, beliau mengatakan Ditlantas Polda Sumbar dan Satlantas Polres sejajaran terus memberikan imbauan, sosialisasi juga penegakan hukum kepada pengemudi, khususnya yang mengangkut barang yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Imbauan dan gakkum (penegakan hukum) terkait ODOL terus dilaksanakan dan digaungkan hanya saja tidak semasif dulu,” ungkapnya.

Beliau juga sangat berharap untuk pengemudi atau pengusaha jasa angkutan barang untuk bisa menormalisasi kendaraannya sesuai dengan aturan.

“Ke depan apabila ada kecelakaan lalu lintas, maka bukan hanya spir yang bertanggung jawab tapi juga para pemilik ranmor (kendaraan bermotor),” ungkapnya.