PELABUHAN
15 November 2022
|
Penulis :
Tim FreightSight
JICT menentukan syarat booking TBS melalui sejumlah prosedur, yakni dapat melakukan pemesanan selama kuota tersedia dengan catatan batas pembayaran proforma 2 jam, maksimal 50 kontainer dalam 1 pemesanan ekspor maupun impor.
Terminal Booking System (TBS) adalah sebuah sistem yang disediakan PT Jakarta International Container Terminal (JICT) untuk menjadwalkan penerimaan dan atau pengiriman peti kemas yang harus dilakukan pemilik barang atau pihak yang berwenang untuk menerbitkan e-ticket.
Tujuan implementasi TBS ini antara lain untuk mengurangi kepadatan lalu lintas truk, mempercepat waktu pelayanan, mengurangi biaya logistik dan pemerataan distribusi untuk pelayanan keluar masuk peti kemas.
“TBS merupakan bagian dari sistem Billing JICT yang terintegrasi dengan Auto Gate System,” kata Dendi Apriadi pada Senin (14/11/2022) sebagai perwakilan PT JICT saat menjelaskan kesiapan JICT dalam mengimplementasikan TBS di terminal peti kemas tersibuk di Indonesia itu.
Pada Senin (14/11/2022) Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, menggelar Hearing dan Sosialisasi Terminal Booking System (TBS) bersama Instansi Pemerintah, Asosiasi Trucking beserta anggotanya, dan Perusahaan Truk Pelaksana STID Non Asosiasi (Mandiri) di Pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring itu dalam rangka penerapan Terminal Booking System (TBS) di Pelabuhan Tanjung Priok sebagai bagian dari penerapan Single Truck Identification Data (STID), dimana pilot project TBS akan diterapkan pada PT. Jakarta International Container Terminal (JICT) dalam waktu dekat.
Hearing dan sosialisasi tersebut juga melibatkan para Direktur Perusahaan Anggota Asosiasi APTRINDO DKI Jakarta, Para Direktur Perusahaan Anggota Asosiasi Organda/ Angsuspel DKI Jakarta, Para Direktur Perusahaan Anggota Asosiasi Klub Logindo DKI Jakarta, dan Para Direktur Perusahaan Truk Pelaksana STID Non Asosiasi (Mandiri).
Program Terminal Booking System (TBS) segera diterapkan di Jakarta International Container Terminal (JICT), Pelabuhan Tanjung Priok. Adapun pihak JICT menentukan syarat melakukan booking TBS dengan memberlakukan sejumlah prosedur, yakni dapat melakukan pemesanan selama kuota tersedia dengan catatan batas pembayaran proforma 2 jam, maksimal 50 kontainer dalam 1 pemesanan ekspor maupun impor.
Selain itu juga akan dikenakan denda untuk kedatangan lebih awal maupun keterlambatan, namun menyoal ini masih dalam pembahasan lebih lanjut. Adapun pada gate pelayanan, JICT memberikan toleransi 30 menit untuk kedatangan lebih awal dari waktu booking yang telah ditentukan. JICT juga menyiapkan waiting bay di area pre-gate.
Dari sisi operator, apabila terjadi masalah pada sistem TBS, maka kegiatan operasional dan gate tetap akan berjalan seperti biasa. Namun JICT memastikan jika terjadi hal yang tidak diharapkan dan menimbulkan kemacetan, terminal akan memberlakukan contingency plan.
Meski demikian, manajemen JICT menetapkan TBS untuk kuota terminal sebanyak 200 kontainer per jam. Namun kuota booking TBS ini bersifat dinamis sesuai kepadatan layanan di setiap blok.
Bagikan artikel ini:
ARTIKEL TERKAIT
TERPOPULER
18 Maret 2024
1 Maret 2024
2 Februari 2024
17 Januari 2024
3 Januari 2024
19 Desember 2023
6 Desember 2023
5 Desember 2023
4 Desember 2023
Selalu update dengan berita terbaru!
LAPORAN INDUSTRI
18 Maret 2024
1 Maret 2024
2 Februari 2024
Copyright 2021 © Freightsight. Kebijakan privasi