freightsight
Jumat, 29 Maret 2024

PENGIRIMAN LAUT

Dibutuhkan Perbaikan Regulasi Pada Industri Pelayaran Nasional

13 Januari 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Pengiriman pelayaran

Container ship being loaded at wharf © Michael via...

• Darmansyah Tanamas Selaku Wakil Ketua Umum 1 Indonesia National Shipowners Association (INSA), menyampaikan bahwa saat ini industri pelayaran nasional masih memerlukan adanya dukungan semua stakeholder.

• Industri pelayaran nasional juga memiliki harapan agar jasa angkutan umum di laut nantinya bisa dibebaskan dan pengenaan pajak PPN untuk selamanya.

Darmansyah Tanamas Selaku Wakil Ketua Umum 1 Indonesia National Shipowners Association (INSA), menyampaikan bahwa saat ini industri pelayaran nasional masih memerlukan adanya dukungan semua stakeholder, hal ini mengingat adanya potensi yang cukup besar pada bisnis ini.

Yang dimaksudkan dengan dukungan terkait adalah mengenai pengkajian regulasi. Beberapa aturan tang dimaksudkan antara lain adalah masalah perpajakan yang terbit pada tahun 2021 yang dinilai memiliki dampak untuk industri pelayaran nasional sehingga akan memengaruhi daya saing.

Selain itu ada pula masalah porsi pelayaran nasional yang hanya sebesar 9 persen saja untuk kargo luar, dianggap masih kurang optimal. Hal tersebut disebabkan karena adanya skema kontrak ekspor.

Kargo dari Indonesia untuk ke luar menggunakan skema FOB (Free on Board). Pada skema ini nantinya pembeli memiliki kewajiban untuk menyediakan kapal. Dengan demikian maka para pembeli akan mencari kapal yang memang telah memiliki networking atau relationship yang baik dengan mereka.

“Pembeli produk Indonesia biasanya sudah mempunyai sister company di shipping industry. Ini yang menjadi hambatan. Diharapkan ada perubahan dari skema FOB ke Cost and Freight (CnF), di mana eksportir yang menyediakan kapal,” kata dia di Jakarta, Rabu (29/12).

Indra Dermawan selaku Staf Ahli Menteri Investasi/Kepala BKPM Bidang Ekonomi Makro, menyampaikan bahwa apabila industri pelayaran juga terkena dampak beberapa regulasi perpajakan. Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186 Tahun 2019 mengenai objek pajak juga dianggap mengganggu.

"Ini tentunya berdampak pada rendahnya daya saing pelayaran nasional. Kami sedang usaha untuk dapat keringanan atau insentif dari pemerintah," kata Indra.

Industri pelayaran nasional juga memiliki harapan agar jasa angkutan umum di laut nantinya bisa dibebaskan dan pengenaan pajak PPN untuk selamanya. Selain itu, pembelian kapal impor, spare part dan alat kesehatan kapal juga harus dibebaskan dari pengenaan PPN.