freightsight
Sabtu, 18 Mei 2024

PELABUHAN

Demi Mempermudah Perizinan Usaha, BP Batam Pangkas Perizinan Pelabuhan

30 November 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

via kepri.harianhaluan.com

BP Batam menerbitkan kebijakan memangkas perizinan pelabuhan demi mempermudah perizinan usaha.

Muhammad Rudi mengatakan bahwa juga pihaknya senantiasa komitmen demi bisa memberikan kemudahan perizinan usaha.

Badan Pengusahaan (BP) Batam menerbitkan kebijakan memangkas perizinan pelabuhan demi mempermudah perizinan usaha di daerah tersebut. Kebijakan pemangkasan perizinan itu diterbitkan Kepala BP Batam Muhammad Rudi dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam nomor 16 Tahun 2022 terkait Perubahan kedua atas Peraturan Kepala BP Batam Nomor 10 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Sistem Host-To-Host Pembayaran Kegiatan Jasa Kepelabuhanan di Lingkungan Pelabuhan Batam.

"Kami ingin proses perizinan yang sudah ada kalau masih bisa dipercepat, persyaratan masih bisa dikurangi, tentu akan kita laksanakan, tidak lain tujuannya untuk membangun Batam dalam semua sektor salah satu pelabuhan ini,' ujar Rudi dalam keterangan tertulis, Senin (28/11/2022).

Dalam Perka tersebut, BP Batam juga memangkas proses verifikasi pelayanan jasa kepelabuhanan. Prosedur pembayaran jasa kepelabuhanan yang awalnya melibatkan 9 verifikator dengan 12 alur kegiatan, saat ini hanya perlu melalui 5 verifikator saja dengan 8 alur kegiatan.

Dengan terbitnya Perka tersebut, Muhammad Rudi mengatakan bahwa juga pihaknya senantiasa komitmen demi bisa memberikan kemudahan perizinan usaha, khususnya usaha bidang kemaritiman di pelabuhan Batam. "Salah satu hari ini yang kita sampaikan administrasinya saja, belum menyangkut fisik pelabuhan. Administrasi ini yang mau kita selesaikan, mudah-mudahan dalam sosialisasi ini mereka (pelaku usaha) bisa terima. Kalau pun tidak, saya kira ada masukan dari pada pelaksana di lapangan kepada BP Batam," ucapnya.

Beliau pun di sini juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus membuka diri demi bisa menerima masukan atau merevisi peraturan yang ada dari para pelaku usaha kepelabuhanan sehingga bisa menjadikan percepatan pelayanan dan efisiensi biaya yang dikeluarkan oleh pelaku usaha kepelabuhanan.

"Kalau masih ada masukan, silahkan disampaikan nanti saya revisi lagi Perka-nya. Dan tentu hari ini menjadi momentum baik, kita berharap dengan dipermudahnya seluruh perizinan utamanya di pelabuhan semoga investasi berjalan baik dan maju," katanya.