INFO INDUSTRI
12 April 2022
|
Penulis :
Tim FreightSight
• KPPU menyelidiki dugaan kartel dari gratifikasi atau suap PE minyak goreng.
• Kejagung telah menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kegiatan ekspor minyak goreng ke tahap penyidikan.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menyelidiki kasus dugaan kartel dari gratifikasi atau suap persetujuan ekspor (PE) minyak goreng yang tengah dilakukan oleh anak usaha Wings Food PT Mikie Oleo Nabati Industri dan juga PT Karya Indah Alam Sejahtera.
Gopprera Panggabean selaku Direktur Investigasi KPPU juga mengatakan bahwa langkah itu memang diambil untuk bisa memperkuat dugaan kartel minyak goreng yang belakangan ini dikerucutkan pada delapan kelompok usaha besar.
Geopprera melalui sambungan telepon pada Rabu (6/4/2022) mengatakan bahwa semua informasi ini tentu akan dikumpulkan apalagi misalnya para pelaku usaha itu memang berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang sedang didalami, perilaku yang tidak mengikuti DMO [domestic market obligation] artinya memang pasokan untuk input minyak goreng domestik terbatas.
Hanya saja, Gopprera mengatakan bahwa unsur kartel pada perilaku ekspor minyak goreng itu memang mesti memperlihatkan adanya kesepakatan antara pelaku usaha.
Beliau juga mengatakan bahwa hal tersebut berkaitan dengan adanya kesepakatan antara pelaku usaha untuk bisa membatasi produksi dan distribusi minyak goreng di dalam negeri yang belakangan ini telah membuat kelangkaan serta harga komoditas strategis tertahan tinggi dari akhir tahun sebelumnya.
Beliau juga mengatakan nanti akan melihat perilaku-perilaku tersebut salah satunya mengatur produksi yang memang seharusnya didistribusikan ke dalam negeri, tetapi tidak dilakukan itu harus menjadi sebuah kesepakatan mereka dalam pengaturan produksi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kegiatan ekspor minyak goreng ke tahap penyidikan walaupun memang tidak diikuti oleh penetapan tersangka.
Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menjelaskan bahwa penyidik Kejagung menemukan fakta hukum adanya dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan persetujuan ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan kepada anak usaha Wings Food Group yaitu PT Mikie Oleo Nabati Industri dan PT Karya Indah Alam Sejahtera.
Beliau menuturkan dalam keterangan resmi di Jakarta Pada Selasa (5/4/2022) bahwa disinyalir adanya gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan PE tersebut dari Kemendag kepada PT Mikie Oleo Nabati Industri dan PT Karya Indah Alam Sejahtera.
Ketut mengatakan bahwa PT Karya Indah Alam Sejahtera dan PT Mikie Oleo Nabati Industri itu memang tidak memenuhi syarat DMO-DPO untuk bisa melakukan ekspor, tetapi kedua perusahaan itu juga tetap diberikan izin untuk ekspor dari Kementerian Perdagangan.
Ketut menjelaskan bahwa dampak akibat diterbitkannya PE oleh Kementerian Perdagangan kepada dua perusahaan tersebut membuat minyak goreng menjadi sangat langka di Tanah Air.
Bagikan artikel ini:
ARTIKEL TERKAIT
TERPOPULER
18 Maret 2024
1 Maret 2024
2 Februari 2024
17 Januari 2024
3 Januari 2024
19 Desember 2023
6 Desember 2023
5 Desember 2023
4 Desember 2023
Selalu update dengan berita terbaru!
LAPORAN INDUSTRI
18 Maret 2024
1 Maret 2024
2 Februari 2024
Copyright 2021 © Freightsight. Kebijakan privasi