freightsight
Jumat, 17 Mei 2024

INFO INDUSTRI

CIPS: Neraca Komoditas Jadi Solusi Polemik Ekspor Impor Indonesia

1 Februari 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Neraca logistik

Crana Logistic @ planet_fox via Pixabay

• Neraca Komoditas yang terintegrasi dengan data dan perizinan dapat meningkatkan perdagangan nasional lebih efisien.

• Pembentukan Kebijakan Neraca Komoditas dapat menciptakan kualitas data yang baik dan membuka transparansi perizinan.

Associate Researcher Centre for Indonesian Policy Studies (CIPS) Krisna Gupta dalam pemaparannya di acara The Policy Roundtable: Unpacking The Neraca Komoditas, Kamis (27/1/2022) mengatakan penggunaan neraca komoditas dapat membantu proses perdagangan nasional lebih efisien karena sistem ini terintegrasi dengan data dan perizinan.

Krisna menyebut tujuan dari neraca komoditas adalah untuk meningkatkan akses ke input data yang dibutuhkan dalam proses ekspor impor.

Di samping itu, Krisna juga menyebut bahwa dibuatnya neraca komoditas ini bertujuan untuk meningkatkan upaya transparansi dan efisiensi perizinan aktivitas ekspor dan impor di Indonesia.

“Neraca Komoditas ini dibuat untuk memudahkan urusan Anda (pelaku ekspor impor Indonesia,” jelasnya. Dalam laporan CIPS disebutkan bahwa praktik perizinan ekspor impor Indonesia memiliki masalah rumit, mulai dari proses yang panjang, kurangnya transparansi, dan kualitas data yang buruk.

Perwakilan CIPS ini menuturkan, bahwa sebagai bentuk tanggapan atas polemik yang terjadi, pemerintah Indonesia memperkenalkan konsep Neraca Komoditas sebagai buah implementasi Omnibus Law Cipta Kerja 2020.

“Neraca Komoditas merupakan salah satu produk Omnibus Law. Cabang Omnibus Law terkait perdagangan dan neraca komoditas merupakan sebuah regulasi yang akan digunakan dalam situasi perdagangan setelah (berlakunya) Omnibus Law ini,” katanya. Laporan CIPS lainnya juga menunjukkan, bahwa tujuan dibentuknya Neraca Komoditas adalah untuk menyediakan kualitas data yang baik dan meningkatkan transparansi perizinan. Neraca Komoditas disebut akan menjadi rangkaian basis data nasional yang terintegrasi dengan penawaran (supply) dan permintaan (demand) dalam perdagangan yang tersedia untuk masyarakat dan industri Indonesia.

“Pada akhirnya, rangkaian database ini akan berguna untuk mengatur perdagangan internasional melalui pelacakan waktu kekurangan atau kelebihan produksi dalam negeri yang menunjukkan bahwa izin ekspor dan impor harus diterbitkan,” jelasnya dalam laporan tersebut.

Tercatat dalam laporan CIPS, bahwa uji coba konsep neraca komoditas akan diterapkan untuk melacak lima barang dasar yang sudah diatur yakni beras, garam, gula, daging sapi, dan perikanan. Diharapkan pada tahun 2023 akan lebih banyak produk terdaftar sebagai bagian neraca komoditas.

Jika berhasil diterapkan, langkah ini dapat menjadi satu upaya mengurangi peluang korupsi dan pembersihan proses perizinan perdagangan Indonesia. Tentunya setelah melalui persetujuan yang diberlakukan dalam peraturan presiden.