freightsight
Sabtu, 27 April 2024

INFO INDUSTRI

Capt Mugen Himbau Angkutan Barang Berbahaya Mematuhi Aspek Keamanan

11 November 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

via www.logistiknews.id

Semua aturan wajib dipatuhi pemangku kepentingan terkait dengan barang berbahaya ini, sehingga dapat menciptakan keamanan kemasan barang berbahaya pada mode pengiriman laut dalam rangka mendukung daya saing industri dapat terwujud.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjalin kolaborasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam mendorong daya saing industri dengan menggelar sosialisasi keamanan barang berbahaya dalam moda transportasi laut.
Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla), Kemenhub terus berupaya untuk fokus terhadap aspek keamanan transportasi laut, terutama pada angkutan komoditas oleh kapal melalui pelabuhan yang termasuk kategori barang berbahaya.

Hal ini disampaikan Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Capt. Mugen S. Sartoto, bahwa saat ini Indonesia memiliki payung hukum yang melandasi aspek tersebut, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan sebagai pedoman bagi seluruh stakeholders yang terlibat dalam aktivitas bongkar muat barang berbahaya agar tetap sesuai Standar Internasional.

“Saya mengapresiasi kegiatan ini karena sinergi semua pemangku kepentingan sangat diperlukan dalam menerapkan peraturan tersebut sehingga dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh ketidakpatuhan pihak terkait terhadap regulasi-regulasi yang sudah berlaku, baik ketentuan peraturan nasional maupun internasional,” kata Capt. Mugen saat menyampaikan keynote speech Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam acara Sosialisasi Keamanan Kemasan Barang Berbahaya pada Transportasi Moda Laut Dalam Rangka Mendukung Daya Saing Industri di Jakarta, pada Selasa (8/11/2022).

Capt. Mugen menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 16 Tahun 2021 telah dengan jelas diatur mengenai prosedur dan tata cara penanganan dan pengangkutan barang berbahaya melalui pelabuhan laut.
Telah termuat secara rinci yang meliputi bentuk, kelas dan divisi barang berbahaya. Begitupun dengan regulasi terkait pengujian dan penggunaan kemasan, pelabelan dan penggunaan tanda, serta dokumentasi dan informasi.

“Semua aturan itu wajib dipatuhi oleh semua pemangku kepentingan terkait dengan barang berbahaya ini, sehingga kita dapat menciptakan keamanan kemasan barang berbahaya pada mode pengiriman laut dalam rangka mendukung daya saing industri dapat terwujud,” kata Capt. Mugen.

Selain itu, perlu segera dilakukan kolaborasi antara regulator mutlak yaitu Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perhubungan. Kemenhub dalam hal ini melalui Dirjen Hubla berperan dalam pengawasan mengenai tata cara penanganan dan pengangkutan barang berbahaya yang menggunakan sarana dan prasarana angkutan lain. Sementara itu, Kemenperin selaku regulator di bidang industri yang melakukan tahapan pengujian kemasan barang berbahaya sebagai bahan baku industri memiliki peran yang strategis.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Doddy Rahadi mengungkapkan bahwa jika menyoal daya saing industri tidak bisa terlepas dari kontribusinya terhadap perekonomian nasional. Dalam sambutannya, Doddy mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi sepanjang kuartal II tahun 2022 mencapai 5,44% yang diiringi dengan catatan pertumbuhan industri sebesar 4,33% yang menyumbang sebesar 16,01% terhadap PDB triwulan II.

Subsektor industri mengalami pertumbuhan besar di antaranya adalah industri Logam Dasar sebesar 15,79%, industri tekstil dan pakaian jadi sebesar 13,74% dan industri kulit, barang dan kulit dan alas kaki sebesar 13,12%. Menurutnya, industri mampu tumbuh dan berdaya saing global jika menghasilkan produk yang aman sampai di konsumen.

Hal ini mengacu pada aturan internasional yang telah diadopsi dan dituangkan dalam Permenhub No. 16 tahun 2021.
Indonesia dapat maju apabila semua pemangku kepentingan dan aparat pemerintah menjalin kerjasama yang berkesinambungan.